KPU Atur Penghentian Pejabat Negara

Nyu/P-3
15/6/2016 07:45
KPU Atur Penghentian Pejabat Negara
(ANTARA/Fouri Gesang Sholeh)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) terus mendalami ketentuan UU Pilkada yang baru (RUU Pilkada) untuk diturunkan menjadi peraturan KPU (PKPU). Salah satu materi yang menjadi pembahasan ialah pasal 7 tentang syarat pencalonan.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, mengenai syarat pencalonan, UU sudah mengatur bahwa calon yang berstatus sebagai pejabat negara seperti anggota DPR, DPD, DPRD, anggota TNI, dan Polri harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon. Namun, aturan tersebut harus sedikit diubah dengan memberikan batasan waktu untuk mundur dari jabatan.

"Itu kami harus ubah, nanti diatur sejak awal mereka sudah menyatakan bersedia dan nanti akan diserahkan surat pernyataan pengunduran diri yang ditujukan kepada pimpinan, atasan instansinya, paling lambat tiga hari setelah penetapan," kata Hadar di Jakarta, kemarin.

Sementara itu, komisioner KPU lainnya, Ida Budhiati, menambahkan surat pengunduran diri bakal calon harus jelas. Surat tersebut tidak bisa hanya sepihak dari bakal calon, tanpa adanya keterangan dari instansi atau lembaga terkait.

"Jadi (surat pengunduran dirinya) tidak hanya pernyataan sepihak, tetapi juga sudah ada buktinya, tanda terima bahwa pengunduran diri itu sudah diserahkan kepada lembaganya," terang Ida.

Ida menegaskan KPU tidak akan menoleransi adanya satu kesalahan dalam syarat pencalonan. Jika syarat tersebut tidak dapat dipenuhi, otomatis KPU dapat membatalkan pencalonan. "Semua memenuhi syarat, tapi gara-gara itu (syarat pencalonan) tidak memenuhi syarat. Itu kan sebenarnya relatif mudah, enggak sulit. Pernyataan pengunduran diri, kemudian diserahkan kepada instansinya, ada tanda terimanya bahwa surat itu sudah diterima," urainya.

Untuk mencegah gugatan terhadap PKPU yang dikeluarkan, Ida memastikan KPU telah memiliki kerangka hukum sendiri. Dalam sistem itu, KPU memiliki spirit untuk mewujudkan keadilan pemilu. "Keadilan pemilu bisa terwujud bila peserta dan stakeholder pemilu mempunyai akuntabilitas.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya