Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) tengah mendiskusikan tentang syarat calon perseorangan dalam Pilkada 2017. Dalam diskusi itu, diupayakan agar tidak ada hak pemilih yang hilang.
Komisioner KPU Ida Budhiati mencontohkan isu syarat dukungan. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada telah diatur bahwa syarat dukungan itu ialah memenuhi syarat sebagai pemilih.
Syarat pemilih di antaranya berusia 17 tahun atau lebih berdomisili di daerah pemilihan dan dibuktikan dengan KTP atau surat keterangan yang diterbitkan dinas catatan sipil dan namanya ada dalam daftar pemilih tetap (DPT).
"Yang didiskusikan KPU bagaimana kalau tidak ada di dalam DPT. Apakah juga akan menggugurkan dukungan yang bersangkutan?" imbuh Ida.
Ida mengungkapkan tidak adanya nama pemilih di dalam DPT tidak bisa secara serta-merta menggugurkan dukungan.
Undang-undang telah mengatur yang menjadi acuan daftar pemilih, yakni DPT dalam penyelenggaraan pemilihan terakhir, baik itu pilpres maupun pilkada, sehingga jika ada daerah yang belum melaksanakan pilkada, rujukannya DPT Pilpres 2014.
Sejauh ini Presiden Joko Widodo belum menandatangani RUU Pilkada yang telah disahkan DPR dan pemerintah, Kamis (2/6). Meskipun demikian, menurut Sekretaris Kabinet Pramono Anung, RUU Pilkada pasti akan diundangkan dan hanya persoalan waktu.
"Kemarin sudah sampai, tapi belum ditandatangani. Kan ada batas waktu yang harus dipenuhi," ujar Pramono. Berdasarkan Undang-Undang tentang Peraturan Perundang-undangan, RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan presiden disampaikan pimpinan DPR ke presiden untuk disahkan menjadi UU.
Di Pasal 73 ayat 1, RUU disahkan presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama oleh DPR dan presiden.
Pengesahan RUU Pilkada yang baru saja ditetapkan DPR bersama pemerintah masih menimbulkan perdebatan. Alih-alih memperbaiki pengaturan pilkada, UU yang masih menunggu penomoran itu justru menimbulkan ketidaksesuaian dan tidak optimal dalam pelaksanaannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved