Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Keluarga Korban Minta Polisi Transparan Soal Kasus Ipda OS

Rahmatul Fajri
27/7/2022 15:53
Keluarga Korban Minta Polisi Transparan Soal Kasus Ipda OS
Ilustrasi: penembakan.(Dok MI)

KELUARGA Poltak Pasaribu, salah satu korban penembakan Ipda OS di Exit Tol Bintaro mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (27/7). 

Istri Poltak, Listi menjelaskan, sejak kasus itu bergulir pada November 2021 lalu, pihaknya belum mengetahui titik terang atau kelanjutan kasus yang menimpa suaminya. 

Baca juga: Revisi RUU Narkotika Belum Masuk Pembahasan Pasal

"Ini kan permasalahan suami saya ini kan sudah mau 9 bulan tapi titik temunya sampai sekarang saya gak tahu, pertanggungjawaban institusi ini tidak ada ke keluarga saya gitu loh," ujar Listi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/7).

Listri mengaku pihaknya juga tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh kepolisian selama proses penyelidikan. Selain itu, pihak keluarga juga tidak pernah mendapatkan informasi soal proses persidangan yang ternyata telah dijalani oleh Ipda OS.

"Tidak ada sama sekali informasi, ada undangan juga tidak. Saksi yang tiga orang di dalem mobil ini juga tidak ada. Tiba-tiba sudah keluar surat sidang sudah divonis penjara dua tahun," ungkapnya.

Maka dari itu, Listi dan kuasa hukumnya mendatangi Bidpropam Polda Metro Jaya untuk menanyakan tindak lanjut kepolisian terhadap Ipda OS yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Listi juga mempertanyakan pertanggungjawaban dari institusi Polri terhadap keluarga korban.

Ia berharap Polda Metro Jaya bisa transparan dan memberikan informasi soal perkembangan kasus tersebut.

"Ini kenapa terkesan dilindungi, kalo sudah penjahat ya penjahat, kenapa ditutupin. Sampai sekarang kami gatau prosedurnya gimana, dimana dipenjaranya, kami juga enggak dijelaskan," pungkasnya.

Seperti diketahui, peristiwa penembakan terjadi di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan, Jumat (26/11) pukul 19.00 WIB. Pelakunya adalah seorang polisi yang bertugas di Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya, Ipda OS.

Peristiwa itu diduga bermula saat Ipda OS dikontak rekannya, seorang staf di DPRD DKI. Ipda OS mendapat laporan rekannya diikuti sebuah mobil mulai dari Depok. Ipda OS yang tengah patroli lalu mengarahkan agar penguntit digiring ke kawasan Bintaro.

Sesampai di Bintaro, mobil pelaku penguntit langsung dicegat. Namun, penguntit hendak menabrak OS, yang kemudian melepaskan tembakan. Dua orang korban tewas dalam kejadian tersebut berinisial PP dan MA.

Ipda OS juga tersangka dalam kasus penembakan itu. Dia dijerat dengan Pasal 351 dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya