Jadikan Aset Kasus Korupsi sebagai Anggaran Penegakan Hukum

Cah/P-4
15/6/2016 05:55
Jadikan Aset Kasus Korupsi sebagai Anggaran Penegakan Hukum
(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi mengusulkan denda pidana korupsi dijadikan anggaran aparat penegak hukum. Dengan begitu, anggaran untuk KPK tidak perlu besar dari APBN.

“Akan lebih efektif di satu sisi, alokasi APBN enggak usah besar, artinya sebagian besar ditutupi dari itu tadi (denda korupsi),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, di Jakarta, kemarin.

Kata Alexander, anggaran dari denda korupsi itu bisa dioptimalkan untuk penindak­an, pencegahan, dan pembelajaran korupsi. Namun, dia menekan dana yang masuk harus terlebih dahulu dilaporkan ke negara sebagai harta rampasan korupsi untuk dicatat sebagai penerimaan.

“Selama ini kan (anggaran KPK) dari pemerintah semua. Uang denda, hasil rampasan koruptor ini setor semua ke Kemenkeu. Misalnya kita sita aset, dilelang, harganya berapa itu, kita kelola, dan tetap dilaporkan,” ujar dia.

Alexander bilang usul itu juga telah disampaikan ke Kementerian Keuangan, tetapi belum mendapatkan tanggapan. Ia juga mengatakan usul itu sama seperti uang sitaan dari tindak pidana narkotika yang diusulkan Badan Narkotika Nasional. “Jadi ini baru usul, sama sebetulnya dengan narkoba,” kata dia.

Dia belum tahu berapa jumlah uang denda pidana korupsi yang bisa dioptimalkan. Namun, dia mencontohkan, untuk satu kasus suap Akil Mochtar bisa mencapai Rp110 miliar.

“Nah, kalau itu (Rp110 miliar) kan bisa menangani ratusan perkara. Anggaran penindakan 2016 saja cuma Rp50 miliar,” terang Alexander.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan bahwa anggaran KPK pada 2017 mencapai Rp766 miliar, yakni Rp503 miliar untuk anggaran manajerial dan Rp263 miliar untuk pemberantasan korupsi.

Anggaran sebesar Rp263 itu sangat terbatas paling bisa tangani 60-70 perkara, padahal KPK juga ingin berdayakan kejati dan polres untuk tangani perkara korupsi sehingga perlu tambahan bujet. “KPK minta tambahan Rp87,7 miliar untuk alokasi 200-an kasus yang akan ditangani bersama penegak hukum lain,” ujarnya. (Cah/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya