Akhir Juni Nama Calon Hakim Dikirim ke DPR

Deo/P-2
15/6/2016 05:40
Akhir Juni Nama Calon Hakim Dikirim ke DPR
(MI/ ADAM DWI)

PROSES seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tipikor memasuki tahap akhir. Pada 20-24 Juni, Komisi Yudisial (KY) akan menggelar tahapan wawancara terhadap 19 kandidat. Pada akhir Juni, nama-nama calon hakim hasil rekomendasi itu sudah ada di tangan DPR.

“Khusus untuk tahapan wawancara, KY akan melibatkan tokoh masyarakat, negarawan, dan akademisi. Kalau sesuai jadwal, akhir Juni nama-nama calon sudah diserahkan ke DPR,” ujar juru bicara KY Farid Wajdi.

Menurut Farid seleksi kali ini dilakukan untuk memilih 8 hakim agung dan 3 hakim ad hoc tipikor. Calon hakim agung terdiri dari 3 hakim untuk kamar pidana, 5 di kamar perdata, dan 3 kamar agama. Dua hakim ditempatkan di kamar tata usaha negara, dan dua lagi di kamar militer.
Namun demikian, tidak berarti KY berkewajiban memenuhi jumlah hakim yang diminta.

“Kalau misalnya tidak memenuhi standar yang ditetapkan KY, bisa saja dari 8 calon hakim agung cuma 6 yang dipilih sehingga mungkin ada kamar yang kosong. Demikian juga untuk hakim ad hoc,’’ ujarnya.

Bahkan ketika nama-nama calon hakim sudah ada di tangan DPR, KY bisa me­rekomendasikan calon yang dianggap bermasalah untuk dicoret namanya. Hal itu bisa dilakukan jika KY mendapatkan informasi dari publik atau dari hasil investigasi mengenai perilaku calon hakim.

“Selain masukan dari publik, tim investigasi kami juga terus jalan terhadap calon-calon. Biarpun namanya masuk ke DPR, bisa saja kita minta untuk digugurkan,” katanya.

Farid mengakui informasi dari publik mengenai calon hakim bisa saja tidak berdasar. Karena itu, jika laporannya tunggal, KY tidak akan serta-merta menggugurkan nama calon. “Tapi kalau lebih dari satu, kita cut,” katanya.

Proses seleksi semacam itu merupakan salah satu upaya KY untuk memperbaiki citra peradilan yang belakangan tercoreng di mata publik. Dengan proses seleksi yang ketat, diharapkan bakal terpilih hakim yang kompeten, berkualitas, dan memiliki integritas.

“Integritas itu harga mati. Itu tecermin dalam kepribadian seorang hakim dan tidak bisa disembunyikan. Kita bukan sekadar tukang stempel, diminta sekian, kirim sekian,” jelasnya. (Deo/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya