Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
MENTERI Hukum dan HAM Yasonna Laoly membenarkan pemerintah Indonesia telah membuat perjanjian dengan pemerintah Australia agar Jessica Kumala Wongso tidak dihukum mati. Presiden Joko Widodo bahkan siap memberikan grasi.
“Perjanjian dibuat karena Australia tidak menganut hukuman mati. Kalau lembaga yudikatif tidak menghargai perjanjian yang dibuat lembaga eksekutif, Presiden masih mempunyai kewenangan untuk memberi grasi,” ujarnya di Jakarta, Senin (13/6) malam.
Menurut dia, Indonesia membuat perjanjian dengan Australia karena ingin memperkuat alat bukti dan memperjelas motif pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan kopi sianida yang disangkakan kepada Jessica.
Dengan adanya perjanjian tersebut, tim penyidik diperbolehkan menuju Australia untuk mencari alat bukti. “Kalau tidak ada perjanjian itu, kita tidak bisa berbuat apa-apa. Kita membiarkan pembunuhan terjadi,” tukasnya.
Apa yang dilakukan Indonesia dan Australia ialah praktik umum yang ada di dunia. Ia meminta peradilan menghargai perjanjian tersebut. “Salah besar bila dikatakan ini sebagai intervensi terhadap peradilan,” jelasnya.
Jaksa Agung HM Prasetyo pun, sebut Yasonna, memahami perjanjian itu dan tidak akan menuntut hukuman mati. “(Kata Jaksa Agung), ‘Ya silakan Pak’,” ungkapnya.
Saat dihubungi terpisah, pakar hukum internasional UI Hikmahanto Juwana membenarkan perjanjian bertajuk Treaty Between Australia and The Republic of Indonesia on Mutual Assistance in Criminal Matters itu mengikat Indonesia.
Kesepakatan untuk mendapatkan alat bukti, kata Hikmahanto, terdapat di Pasal 4B. Menurutnya, perjanjian dibentuk atas nama negara sehingga peradilan harus tunduk. “Perjanjian tersebut bukan bentuk intervensi peradilan, mengingat perjanjian dibentuk atas nama negara,” tegas Hikmahanto.
Tidak terikat
Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi menegaskan hakim tidak terikat dengan perjanjian karena penjatuhan hukuman merupakan bentuk independensi. Meski jaksa tidak menuntut mati, ia mengatakan hakim dapat memvonis lebih dari tuntutan. “Hakim itu bebas dan independen,” ucapnya.
Menurut Suhadi, pemberian grasi merupakan hak Presiden jika nantinya telah berkekuatan hukum tetap. “Itu perjanjian tidak masuk dalam dakwaan, hakim memeriksa dan mengadili berdasarkan dakwaan,” pungkasnya.
Sementara itu, Jessica akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini. Pengacara Jessica, Andi Joesoef, mengatakan kliennya sudah siap. “Ya kita siap, nanti sidangnya pukul 11.00 WIB,” kata Andi.
Menurut dia, tim kuasa hukum Jessica baru mendapat salinan dakwaan dari jaksa pada Senin (13/6) lalu. Untuk itu, pihaknya tidak akan buang-buang waktu
“Kita akan membicarakan terlebih dahulu dengan tim kuasa hukum. Kita akan bicarakan sesuai dengan dakwaan yang diterima saja,” ungkap Andi.
Ia menambahkan Jessica dalam kondisi sehat selama berada di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta. “Kemarin kami jenguk. Jessica dalam keadaan sehat.”
Jessica dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Sengaja. Ancaman hukuman maksimal yang akan ia terima ialah hukuman mati. (P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved