PUTUSAN Komisi Yudisial (KY) yang merekomendasikan skors selama enam bulan (nonpalu) kepada hakim Sarpin Rizaldi diapresiasi oleh Koalisi Masyarakat Sipil sebagai pihak pelapor.
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Julius Ibrani menyampaikan apresiasi karena KY menyelesaikan putusan terkait pelanggaran kode etik hakim Sarpin sesuai dengan waktu yang dijanjikan, walaupun harus melalui upaya berat karena dua dari tujuh komisionernya yakni Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri diduga dikriminalisasi atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap hakim Sarpin.
Dalam rekomendasinya ke Mahkamah Agung, KY menemukan ada pelanggaran terhadap beberapa prinsip kehakiman yang dilakukan Sarpin saat memimpin sidang praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan.
"Kami mengapresiasi putusan KY sebagai preseden positif bahwa kekuasaan kehakiman itu tetap ada batasnya, bukannya tanpa batas," ujar Julius di Jakarta, kemarin.
Namun, ia tetap memberikan beberapa catatan terkait putusan KY tersebut, di antaranya bahwa lingkup pemeriksaan KY lebih sempit daripada yang dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim Sarpin.
Selain itu, lanjut Julius, KY juga tidak membahas tentang ruang lingkup praperadilan yang seharusnya sesuai dengan Pasal 77 KUHAP dan telah sengaja diperluas oleh hakim Sarpin. Padahal praktik memperluas kewenangan praperadilan di luar Pasal 77 KUHAP tersebut telah menjadi sumber kekisruhan praperadilan belakangan ini.
Menurut pendapatnya, jika semua hal yang menjadi dasar pelaporan dibahas dengan baik oleh KY, sanksi yang paling tepat diberikan pada hakim Sarpin ialah pemecatan melalui mekanisme majelis kehormatan hakim (MKH).
Anggota KY Imam Anshori Saleh menilai pelanggaran yang dilakukan Sarpin bukanlah pelanggaran berat sehingga tidak perlu dibentuk MKH.
"Prinsip yang dilanggar yakni tidak teliti dalam mengutip keterangan ahli yang dijadikan pertimbangan untuk memutus sehingga yang disampaikan ahli bertentangan dengan yang dimuat hakim dalam putusannya," kata Imam, Selasa (30/6).
Alasan lain ialah Sarpin dinilai tidak teliti menuliskan identitas ahli dengan menyebut Prof Sidharta sebagai ahli hukum pidana, padahal yang bersangkutan adalah ahli filsafat hukum.