Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menemukan perbuatan pelanggaran hukum pada kasus dugaan korupsi lahan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW). KPK pun berencana bakal menutup kasus yang menyeret-nyeret nama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tersebut.
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengungkapkan, kasus ini sangat sederhana. Berangkat dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tentang APBD DKI 2014 yang membeberkan dugaan kesalahan alamat dalam pembelian RSSW. Kesalahan ini berujung pada perbedaan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang menyebabkan adanya indikasi kerugian DKI.
"Kan sederhana sebenarnya dan sudah terang benderang. Setelah dikonfirmasi lokasinya kan bukan di lokasi yang ditunjuk BPK?" kata Refly pada program Prime Time News, Metro TV, Kamis (14/6).
Awalnya, BPK menyebut pembelian RSSW seharusnya memakai Jalan Tomang Utara yang NJOP-nya Rp7 juta per meter persegi. Sementara DKI membeli lahan RSSW berdasarkan alamat Jalan Kyai Tapa yang punya NJOP sebesar Rp20 juta per meter. Sebagai penentu NJOP, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyebutkan pajak lahan itu mengikuti NJOP Jalan Kyai Tapa.
Lantas, Refly mengatakan muncul sejumlah pandangan yang menyatakan kejanggalan lainnya. Refly katakan bahwa hasil KPK yang tidak menemukan unsur perlawanan hukum dalam kasus tersebut seharusnya bisa membuktikan tidak ada indikasi tindak pidana korupsi di dalamnya.
"Ya setelahnya mudah sekali, case closed dong?," lanjut dia.
Kalaupun ada yang perlu dipersoalkan dalam kasus ini, sambung Refly, ialah kasus penyalahan administratif. Namun, kesalahan administratif tidak serta merta membawa pejabat publik ke korupsi.
"Harus dilihat kesalahan administrasinya membawa unsur korupsi tidak. Kalau tidak, ya perbaikannya adalah perbaikan administrasi," terang dia.
Hal ini dikatakan Refly karena sejatinya tidak ada satu pun pejabat yang tidak melakukan kesalahan administrasi. Refly menuturkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan kelonggaran pejabat melakukan jalan potong administrasi.
"Namun bukan berarti juga pejabat bisa berlindung di bawah peraturan ini. Semuanya harus dibuktikan," ungkap dia.
Seperti diberitakan, LHP BPK DKI mengindikasikan kerugian DKI sebesar Rp191,33 miliar terkait kasus ini. BPK juga mempersoalkan sejumlah poin pembelian seperti alamat RSSW, kajian pembelian, dan prosedur pembelian. Kasus ini pun diserahkan kepada KPK. KPK juga berencana menutup kasus ini. Namun, belakangan KPK ingin melakukan pertemuan terlebih dahulu dengan BPK. (MTVN/OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved