KPK Siapkan Larangan Mobil Dinas buat Mudik

Cah/KG/P-1
02/7/2015 00:00
KPK Siapkan Larangan Mobil Dinas buat Mudik
(MI/RAMDANI)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menyiapkan surat edaran untuk mencegah maraknya gratifikasi menjelang Lebaran dan penggunaan mobil dinas untuk mudik.

"KPK menyiapkan surat edaran, termasuk larangan menerima gratifikasi bagi penyelenggara negara dan pengawai negeri pada tahun ini. Juga akan disampaikan imbauan dalam surat tersebut yang berkaitan dengan penggunaan mobil dinas untuk perjalanan mudik atau pulang kampung," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, surat edaran itu masih dalam tahap penyusunan. "Dalam waktu dekat surat edaran itu akan disampaikan ke seluruh instansi," tegas dia.

Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi telah membolehkan PNS menggunakan mobil dinas untuk mudik. Ia beralasan, mobil-mobil dinas itu me-nganggur selama libur Lebaran dan hanya terparkir di kantor.

"Kalau memang tidak punya kendaraan, lalu menggunakan sarana angkutan umum lebih menyulitkan, dan kendaraan itu dipergunakan untuk manfaat lebih besar, ya enggak apa-apa," ujar Yuddy saat berada di Bandung, Jawa Barat, 9 Juni lalu.

Namun, kata dia, PNS yang menggunakan mobil dinas tetap harus bertanggung jawab. "Ya fleksibel saja, daripada tidak dipakai. Asalkan bensinnya bayar sendiri dan dirawat dengan baik," pungkas dia.

Izin menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi juga dikeluarkan oleh Wali Kota Depok, Jawa Barat, Nur Mahmudi Ismail.

"Pemerintah punya otoritas sendiri untuk membolehkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Saya izinkan jajaran pemkot membawa mobil dinas buat mudik Lebaran," kata Nur Mahmudi sebelum melantik dan mengambil sumpah Sekretaris Kota Depok Hary Prihanto di Balai Kota, kemarin.

Nur Mahmudi mengatakan dia tidak mengerdilkan imbauan KPK seputar larang-an penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Namun, sebagai pemerintah, seruan tersebut tak serta-merta harus dituruti. "Karena pegangan kami itu ialah instruksi Menteri PAN yang mengizinkan kendaraan dinas boleh dibawa mudik Lebaran," tandasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya