Soal Calon Kapolri, DPR Hormati Hak Presiden

Indriyani Astuti
14/6/2016 20:05
Soal Calon Kapolri, DPR Hormati Hak Presiden
(polri.go.id)

DPR masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo terkait pergantian Kapolri Jenderal Badrodin Haiti yang akan memasuki masa pensiun Juli mendatang.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengatakan DPR masih menunggu nama yang diusulkan Presiden sebagai pengganti Kapolri. Dirinya enggan berandai-andai perihal polemik beredarnya kabar perpanjangan masa jabatan Kapolri saat ini.

"Belum ada keputusan Presiden siapa yang akan diserahkan dalam uji kelayakan and kepatutan. Kita belum bisa memberikan opini apapun. Mari kita hormati kewenangan Presiden siapa nama Kapolri yang diusulkan," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6).

Di sisi lain, anggota komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengingatkan bahwa sulit bagi DPR menetapkan Kapolri dalam waktu singkat apabila Presiden tidak segera mengajukan nama-nama calon mengingat rangkaian proses serta tahapan yang harus dilakukan. Masa bakti Kapolri Jenderal Badrodin berakhir pada 28 Juli, sedangkan DPR memasuki masa reses pada 28 Juni.

" Jangan lewat dari Juni karena nanti terhalang libur lebaran," kata Arsul.

Mengenai wacana yang beredar, ada opsi presiden memperpanjang masa bakti Badrodin, Arsul mengatakan jika keputusan presiden seperti itu, maka harus ada peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) sebagai landasan hukum.

Secara pribadi Arsul mengatakan ada opsi lain tanpa harus mengeluarkan Perppu yakni dengan memperpanjang masa dinas aktif anggota kepolisian. Hal itu diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PP No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara. Pasal 4 ayat (2) PP tersebut menyebutkan keahlian khusus dan sangat dibutuhkan meliputi identifikasi, laboratorium forensik, penjinak bahan peledak, dan lainnya. Adapun pasal 4 ayat (3) PP tersebut juga menyatakan anggota Polri yang diperpanjang masa bertugas pada satuan fungsi sesuai dengan keahliannya.

"Apakah pak Badrodin masuk kualifikasi yang disebutkan, pertanyaannya itu atau bisa saja ada diskresi lain," kata Arsul. Fraksi PPP sebagai salah satu partai pendukung pemerintah, kata Arsul, menyerahkan keputusan kepada presiden. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya