KPK Antisipasi Kaburnya Ilham Arief Sirajuddin

Cah/Ant/P-1
02/7/2015 00:00
KPK Antisipasi Kaburnya Ilham Arief Sirajuddin
(MI/M IRFAN)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak khawatir Wali Kota Makassar dua periode (2004-2009 dan 2009-2014) Ilham Arief Sirajuddin kabur saat dipanggil sebagai tersangka pada pekan depan.

"Penyidik sudah menyiapkan antisipasi kemungkinan-kemungkinan (kabur) itu karena kita sudah diberi tahu melalui surat," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

KPK telah memanggil Ilham pada 29 Juni lalu, tapi tidak hadir dengan alasan sedang melaksanakan ibadah umrah dan akan dilanjutkan dengan menjalani medical check up di Singapura pada 3 Juli. Tim kuasa hukum Ilham meminta KPK untuk menjadwal ulang pemeriksaan kliennya setelah 9 Juli. KPK tidak meluluskan permintaan Ilham tersebut.

KPK juga sudah mencegah Ilham sejak 25 Juni 2015 meski Ilham saat itu diketahui sudah berangkat umrah. KPK tidak mau disebut kecolongan.

"Karena pemanggilan ini adalah pemenuhan dari putusan praperadilan maka segala proses yang dilakukan setelah terbitnya sprindik (surat perintah penyidikan) yang kemudian dianggap tidak sah oleh praperadilan dibatalkan, termasuk di antaranya permintaan pencegahan ke luar negeri sehingga dilakukan permintaan pencegahan ke luar negeri berdasarkan sprindik baru pada 25 Juni lalu dan langsung disampaikan kepada Ditjen Imigrasi pada hari yang sama," tegas Priharsa.

Pemanggilan Ilham sebagai tersangka kali ini merupakan pemanggilan ketiga setelah pada 24 dan 29 Juni Ilham tidak memenuhi panggilan tersebut.

Priharsa juga menjelaskan penyidikan Ilham juga akan segera selesai karena prosesnya tidak dilakukan dari awal dan tinggal melanjutkan penyidikan sebelumnya.

"Kebiasaan di KPK terhadap tersangka saat prosesnya akan dilimpahkan ke penuntutan atau masuk ke penuntutan ialah akan dilakukan penahanan demi adanya sidang yang lancar karena terdakwa bisa dipastikan hadir. KPK selama ini melakukan penahanan terhadap tersangka saat kasus mau masuk ke penuntutan atau sesaat setelah penuntutan," ungkap Priharsa.

Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Hukum dan HAM Ansaruddin yang dihubungi secara terpisah membenarkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum dan HAM sudah mencegah Ilham.

"Jadi perpanjangan itu pada 26 Juni 2015, sedangkan dari pencegahannya yang pertama beliau itu selesai 4 Juni. Jadi dari 4 Juni sampai 26 Juni, dia orang bebas. Jadi dia bisa ke mana-mana," kata Ansaruddin. "Nanti saat beliau kembali (ke Indonesia), dia sudah tidak bisa lagi, pencegahan itu sampai Desember dan dia tidak bisa ke luar negeri," ungkapnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya