MANTAN Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana kemarin beradu mulut dengan mantan staf ahlinya, Iryanto Muchyi, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Wakil rakyat periode 2009-2014 dari Fraksi Demokrat itu tak terima atas kesaksian Iryanto yang secara rinci menjelaskan proses serah terima uang yang diduga suap dari Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno kepada Sutan.
"Tidak ada, saya suruh pun tidak, apalagi lapor. Bagaimana suruh melapor sama saya. Tidak ada!" ucap Sutan ketus dalam sidang dengan terdakwa Waryono Karno tersebut.
Sikap Sutan itu bermula saat Iryanto memberikan keterangan bahwa dirinya melapor kepada atasannya, Sutan Bhatoegana, setelah mendapat amplop berukuran besar dari Waryono Karno.
"Tan (Sutan) sudah saya kasih ke Iqbal. Kemudian Sutan mengangguk," kata Iryanto.
Ia mengungkapkan, di dalam amplop itu ada tiga amplop kecil yang sudah diberi kode "P", "A", dan "S". "Saya tidak tahu apa isinya. Tapi P itu pimpinan, A itu anggota, dan S itu sekretariat," ungkap Iryanto. Setelah menerima titipan tersebut dari, Iryanto pun menyerahkannya ke staf pribadi Sutan, M Iqbal.
Setelah mendengar kesaksian itu, Sutan pun berang. Ia membantah telah mendapat laporan dari staf pribadinya yang bernama Muhammad Iqbal. "Tidak ada, titik. Cari saja situ, Pening kau! Bongkar saja, tidak ada!" ujarnya setengah berteriak.
Amplop robek Sutan baru terdiam saat staf pribadinya, Muhammad Iqbal, mengakui bosnya pernah menerima uang dalam bentuk dolar dari Waryono Karno. Uang itu diterimanya dari Iryanto Muchyi.
Dalam kesaksiannya, Iqbal juga mengaku pernah mendampingi Sutan menemui Waryono Karno di Hotel Mulia, Jakarta, 27 Mei 2013 silam. Dalam pertemuan selama satu jam itu, tampak pula Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi.
Sehari berselang, Iryanto menelepon Iqbal untuk menemuinya di Lobi Gedung DPR. Iryanto kemudian memberikanya amplop dengan kode "P", "S", dan "A" yang diduganya berisi uang. "(Iryanto) menjelaskan tolong ini kasih sama bos," kata Iqbal di hadapan majelis hakim.
Saat itu, Iqbal tak mengetahui apa isi amplop tersebut sampai ada amplop yang robek. "Saya lihat salah satu amplop robek, isinya dolar, pecahan 100," jelas dia.
Sutan yang saat itu sedang rapat langsung memerintahkan Iqbal untuk menaruh amplop-amplop itu ke dalam mobilnya. Iqbal kemudian menghubungi supir Sutan yang bernama Casmadi alias Ade.
Hakim mengonfirmasi keterangan Iqbal itu kepada Ade.
Ade mengaku ditemui Iqbal di tempat parkir mobil yang berada di lantai basement gedung DPR. Ia melihat, saat itu Iqbal membawa sejumlah amplop yang kemudian ditaruhnya di bagian belakang mobil.
Dalam perkara itu, jaksa dari KPK mendakwa Waryono Karno telah memberikan US$140.000 sebagai tunjangan hari raya (THR) kepada Sutan Bhatoegana saat menjabat Ketua Komisi VII DPR melalui Iryanto Muchyi.
Uang itu selanjutnya dipecah. Untuk empat anggota pimpinan Komisi VII DPR, masing-masing menerima US$7.500. Sementara untuk 43 anggota Komisi VII DPR, masing-masing menerima US$2.500. Sisanya, US$2.500 untuk Sekretariat Komisi VII DPR.
Pemberian uang sejumlah itu terkait dengan pembahasan APBN-P Tahun Aanggaran 2013 pada Kementerian ESDM dalam rapat kerja antara Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR. (P-1)