Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKRETARIS Kabinet Pramono Anung mengatakan Presiden RI Joko Widodo belum menandatangani RUU Pilkada yang telah disahkan DPR dan Pemerintah, Kamis (2/6). Meskipun demikian, menurutnya RUU Pilkada pasti akan diundangkan.
"Kemarin sudah sampai. Tapi belum ditandatangani. Kan ada batasan waktu yang harus dipenuhi. Pasti RUU Pilkada akan kita undangkan. Ini hanya masalah waktu saja," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/4).
Berdasarkan Undang-Undang tentang Peraturan Perundang-undangan, RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi UU.
Di Pasal 73 ayat 1, RUU disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.
Adapun, pengesahan RUU Pilkada yang baru saja ditetapkan oleh DPR bersama dengan Pemerintah masih menimbulkan perdebatan. Alih-alih memperbaiki pengaturan pilkada, UU yang masih menunggu penomoran tersebut justru menimbulkan ketidaksesuaian dan tidak optimal dalam pelaksanaannya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai satu-satunya lembaga penyelenggara pemilihan kepala daerah menilai dalam UU Pilkada baru tersebut mengatur sejumlah pasal yang mengabaikan asas independensi dan keadilan. Asas independensi lembaga penyelenggara tersebut dilanggar melalui pasal 9 huruf a di UU Pilkada baru tersebut.
Pasal tersebut berbunyi bahwa tugas dan wewenang KPU menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat.
Kata "mengikat" dalam pasal 9 huruf a tersebut dinilai sebagai amunisi DPR untuk menyetir langkah-langkah KPU dalam menentukan peraturan dan pedoman teknis sebagai dasar pelaksanaan pilkada. Dengan kata lain, fungsi KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum yang transparan dan bebas dari intervensi tidak lagi bernyawa.
Munculnya pasal tersebut ditengarai tidak melibatkan KPU dalam pembahasannya selama rapat dengar pendapat di Komisi II DPR RI. KPU merasa tidak banyak dilibatkan dalam pembahasan tersebut. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved