Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI III DPR RI menanti sikap Presiden Joko Widodo terkait Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri). Hingga saat ini, DPR belum tahu apakah Presiden Jokowi akan memperpanjang masa jabatan Jendral Badrodin Haiti atau menyerahkan nama calon Kapolri baru.
Anggota Komisi III Arsul Sani mengatakan parlemen dikejar tenggat untuk mengambil sikap terkait Kapolri. Namun, jika Presiden berencana mengirimkan surat nama calon Kapolri, ia meminta agar pada minggu ketiga bulan Juni DPR sudah menerimanya.
"Sehingga DPR punya waktu leluasa. Yang jelas, jangan sampai lebih dari bulan Juni, karena DPR akan berada di posisi sulit," tutur Arsul di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (14/6).
Jika presiden memberikan nama calon Kapolri anyar, sambungnya, sikap DPR yang harus mengambil sikap akan terhalang oleh libur Lebaran dan waktu cuti. Namun, sampai saat ini, DPR pun belum mengetahui sikap presiden terkait Kapolri selanjutnya.
Jokowi dalam beberapa kesempatan masih menimbang opsi-opsi yang ada. Salah satu opsinya memperpanjang jabatan Badrodin.
"Kita belum tahu pilihan Presiden, apakah akan perpanjang, kalau dalam istilah saya masa dinas aktifnya Pak Badrodin, atau ajukan calon baru," tuturnya.
Jika opsi yang dipilih mantan Gubernur Jakarta itu memperpanjang jabatan Badrodin, Presiden perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Atau, tambah politikus PPP itu, tidak perlu menerbitkan Perppu, tapi dengan cara memperpanjang masa dinas aktif.
Arsul memaparkan, jika memperpanjang masa dinas aktif Badrodin, dengan sendirinya belum pensiun. Hal ini berarti bukan masa jabatan Kapolri yang diperpanjang.
Perpanjangan masa dinas aktif anggota Polrii ni tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Dalam pasal 4 disebutkan, batas usia pensiun dapat dipertahankan sampai 60 tahun bagi anggota Polri yang memili keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian.
Keahlian khusus itu meliputi bidang; identifikasi, laboratorium forensik, komunikasi elektronika, sandi, penjinak bahan peledak, kedokteran kehakiman, pawan hewan, penyidikan kejahatan tertentu, dan navigasi laut/penerbangan.
"Pertanyaannya adalah, apakah kualifikasi yang disebutkan itu ekslusif, atau insklusif. Karena kata-katanya itu meliputi. Apakah terbatas itu saja, atau ada diskresi lain putusan yang berwenang di luar itu," ucapnya.
"Kedua, kalau mau diperpanjang masa Dinas aktifnya Badrodin, beliau masuk yang mana? Apakah punya keahlian menyidik kasus tertentu?" tanya Arsul.
Pihak istana sebelumnya juga memastikan Presiden Jokowi masih menimbang akan memilih Kapolri baru atau perpanjang tugas Badrodin. Hal itu disampaikan Sekretaris Kabinet Pramono Anung di istana pagi tadi.
Aturan yang dipakai untuk memperpanjang masa jabatan Badrodin juga sudah disiapkan. Namun, mantan anggota DPR RI ini enggan merinci karena Presiden belum memutuskan.
"Ya ada. Kalau nanti saya jelaskan arahnya ke perpanjangan. Saya tidak mau berpolemik apakah diperpanjang atau Kapolri baru karena ini domainnya sepenuhnya kewenangan Presiden," ucap Pramono. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved