Komisioner Komnas HAM Minta Tim Bentukan Luhut Dibubarkan Saja

Thomas Harming Suwarta
14/6/2016 13:59
Komisioner Komnas HAM Minta Tim Bentukan Luhut Dibubarkan Saja
(Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai---ANTARA/Widodo S. Jusuf)

KOMISIONER Komnas HAM Natalius Pigai meminta tim bentukan Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan untuk menyelesaikan masalah HAM di Papua dibubarkan saja.

Pasalnya, dalam pernyataan terakhirnya, Luhut mengatakan tim yang ia bentuk akan menangani tiga masalah HAM saja yaitu kasus HAM Wamena, Wasior dan Paniai dari yang awalnya akan menangani 11 masalah HAM.

"Kalau mau menyelesaikan soal tiga itu saja tidak usah dibentuk tim susah-susah, sampai harus mengerahkan seluruh unsur sebab buktinya sudah lengkap. Tinggal perintahkan Kejaksaan Agung lalu eksekusi. Selesai," kata Pigai dalam pesan singkatnya, Senin (14/6).

Ia menambahkan pernyataan Luhut menjadi bukti ketidakonsistenan pemerintah dan tidak adanya niat baik untuk menyelesaikan soal HAM di Papua.

Kata dia, dari awal 22 kasus sempat turun menjadi 11 kasus lalu sekarang tersisa tiga, itu pun dengan alasan karena itu saja yang memiliki bukti kuat.

"Kalau berdasarkan itu, maka jelas karena tidak ada niat baik. Lalu tim dibentuk untuk kasus yang buktinya kuat itu mubazir namanya. Kami awalnya beranggapan ini diselesaikan untuk semua soal HAM di Papua. Kalau belum cukup bukti, itulah tugas tim untuk mencari tahu lalu dicarikan jalan keluarnya," jelas Pigai.

Karenanya, daripada Menkopolhukam gembar-gembor ke mana-mana soal penyelesaian HAM di Papua, lebih baik dibubarkan saja.

"Kecuali kalau Menkopolhukam punya misi politik lain lagi di Papua, nah itu soal yang lain lagi," ujar Pigai.

Sebelumnya, dalam pernyataan di kompleks parlemen, Senin (14/6), Luhut mengatakan sejauh ini pemerintah telah mengundang sejumlah pihak untuk menyelesaikan tiga soal HAM di Papua yang diklaim memiliki bukti kuat yaitu kasus Wamena pada April 2003, Wasior pada 13 Juni 2001 di Desa Wonoboi, dan kasus HAM Paniai pada Desember 2014. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya