KPK Periksa Nazaruddin Soal Aliran Dana Permai Grup

Renatha Swasthy
14/6/2016 13:52
KPK Periksa Nazaruddin Soal Aliran Dana Permai Grup
(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan terkait korupsi dalam pengadaan alat kesehatan di Universitas Udayana dan Universitas Airlangga. KPK menjadwalkan pemeriksaan terpidana M Nazaruddin.

Nazaruddin bakal diperiksa untuk Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang. Nazar bakal diperiksa terkait pengadaan alat kesehatan RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009,

Mantan bendahara umum Partai Demokrat itu juga bakal diperiksa untuk tersangka Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara Mintarsih dan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan Bambang Giantno Raharjo. Pemeriksaan terkait pengadaan alat kesehatan di RS Unair Tahap I dan II Tahun Anggaran 2010.

Nazar mengaku, pemeriksaannya terkait aliran uang yang selama ini didapat PT Permai Grup, perusahaan miliknya.

"Soal aliran dana Permai Grup, ya semua Permai Grup," kata Nazar di Gedung KPK, Selasa (14/6).

Nazaruddin yang dulu menjabat anggota Badan Anggaran di DPR kerap memberikan proyek pada sejumlah anak perusahaan Permai Grup. Syaratnya, perusahaan yang bakal mengerjakan proyek memberikan fee buat Nazar.

Fee kemudian dikumpulkan di PT Permai Grup, yang kemudian dipakai Nazar. Uang dari Permai Grup disebut Nazar juga mengalir ke sejumlah anggota DPR.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RS Khusus Pendidikan Universitas Udayana tahun 2009, KPK telah menetapkan tiga tersangka.

Mereka adalah Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Merrgawa; Direktur Utama PT Duta Graha Indah Dudung Purwadi; dan Direktur PT Mahkota Negara (anak usaha Permai Group) Marisi Matondang. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp3 miliar.

Sementara dalam dugaan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan RS Unair Tahap I dan II tahun 2010, KPK telah menetapkan dua tersangka. Yakni, Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara (anak usaha Permai) Mintarsih; dan Kepala BPSDM Kemenkes Bambang Giatno Raharjo. Dugaan kerugian negara dari kasus tersebut mencapai Rp17 miliar. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya