Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Lukman Edy mengatakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo perlu berhati-hati terkait rencana penghapusan peraturan daerah (Perda) diskriminatif. Tjahjo diminta selektif dalam menghapus Perda-Perda itu.
Menurut Edy, jika memang terdapat perda yang intoleran, Mendagri berhak membatalkannya. Namun, menurut dia, satu catatan yang perlu diingat yakni soal kearifan lokal daerah itu.
"Jangan sampai Perda yang sebetulnya itu kearifan lokal, malah dihapus. Karena konstitusi kita melindungi itu," ungkap Lukman, Selasa (14/6).
Pemerintah, khususnya Kemendagri, lanjut politikus PKB itu, harus membaca Perda secara keseluruhan. Sebab, jika tidak dibaca secara menyeluruh, pemerintah bisa salah mengambil langkah.
Ia menyebut, dalam penulisan Perda, bisa saja judulnya bagus, tapi isinya intoleran. Begitu juga sebaliknya, bisa jadi judul Perda intoleran, tapi di dalamnya tidak demikian. Hal ini yang perlu diperhatikan pemerintah.
Ia menambahkan, pemerintah memang memiliki hak untuk membatalkan Perda-Perda bermasalah seperti Perda yang menghambat investasi dan yang melanggar hak asasi manusia (HAM). Terkait penghapusan 3.143 perda bermasalah, ia mendukung langkah pemerintah.
"Sekitar 3.000 perda itu yang menghambat investasi, memang perlu dihapus. Misalnya retribusi, atau birokrasi yang terlalu panjang," tuturnya.
Senin (13/6), Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan penghapusan 3.143 Perda bermasalah. Penghapusan Perda bermasalah ini ditujukan agar Indonesia menjadi bangsa yang toleran dan daya saing tinggi.
Menurut Jokowi, banyak Perda yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional sehingga patut dihapuskan. Perda tersebut berasal dari empat kategori.
Pertama, Perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah. Kedua, Perda yang memperpanjang jalur birokrasi. Ketiga, Perda yang menghambat perizinan investasi dan menghambat kemudahan usaha.
"Terakhir Perda yang bertentangan dengan Undang-undang," tegas Presiden.
Dalam kesempatan yang sama, Mendagri menegaskan pengumuman penghapusan Perda bukan karena kasus razia warteg milik Saeni di Serang, Banten. Penghapusan Perda bermasalah, kata dia, sudah direncanakan sejak lama.
"Penghapusan ini tidak terkait itu. Ini berkaitan dengan ekonomi," tegas Tjahjo. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved