Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

9 Pasal RUU KUHP Potensial Memberangus Kebebasan Pers

Sri Utami
19/7/2022 16:41
9 Pasal RUU KUHP Potensial Memberangus Kebebasan Pers
Ilustrasi(ANTARA/Fanny Octavianus)

RANCANGAN Undang-Undang (RUU) KUHP masih memuat pasal yang bisa menimbulkan multi tafsir bahkan dapat memberangus kebebasan pers dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Ketua Komisi Pendataan, Kajian dan Ratifikasi Pers Dewa Pers Ninik Rahayu mengatakan Dewan Pers telah mengindentifikasi setidaknya sembilan pasal yang masih harus dilakukan pendalaman dan dikontruksi kembali bahkan diharapkan untuk pasal tersebut dihapuskan.

"Pasal-pasal yang kami anggap masih perlu dilakukan pendalaman dan pembahasan, perlu dikonstruksi kembali agar tidak potensial melakukan pemberangusan terhadap kebebasan pers terutama terkait mandat yang ada dalam pasal 27- 28 yang mengemukakan pendapat dan lainnya," ujarnya.

Dalam diskusi RUU KUHP dan Ancaman Kebebasan Pers, Selasa (19/7) Ninik menjabarkan sembilan pasal yang memiliki multi tafsir dan mengekang kebebasan pers dan berpendapat. Pertama yaitu pasal 188 terkait dengan tindak pidana terhadap ideologi negara lalu pasal 218-220 tentang tindak pidana penyerangan terhadap kehormatan dan martabat presiden dan wakil presiden.

Kemudian pasal 240 dan 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah dan 248 penghasutan untuk melawan penguasa umum, pasal 263 dan 264 tentang tindak pidana penyiaran dan penyebarluasan berita dan pemberitaan bohong, pasal 280 tindak pidana gangguan dan penyesatan proses peradilan, pasal 302 sampai 304 tentang tindak pidana agama dan kepercayaan, pasal 351-352 tentang tindak pidana terhadap penghinaan kekuasaan umum dan lembaga negara, pasal 440 tentang tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik serta pasal 437-443 tentang tindak pidana pencemaran.

Baca juga: Jaksa Kembali Menggugat Batas Usia Pensiun ke MK

"Tiga minggu lalu kami bertemu dengan Kapolri kami ingin mendudukkan bahwa kasus pers diselesaikan oleh dewan pers bukan dengan cara pidana oleh karena itu itu penting sekali," ungkapnya.

Berdasarkan undang-undang tentang Pers No 40 Tahun 1999 dewan pers merupakan salah satu lembaga independen yang memiliki kewenangan self regulation. Dewan Per memiliki mandat untuk menyusun dan membuat aturan sendiri terkait kebebasan pers sebagai keturunan dari pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945.

"Dewan pers sampai saat ini belum mendapatkan draft resmi yang dikirimkan pemerintah kepada DPR yang diserahkan pada tanggal 4 Juli lalu. Sehingga dialog kajian yang kami lakukan dengan menggunakan pasal-pasal yang beredar di masyarakat. Menkumham menyampaikan bahwa memang masih ada pasal-pasal yang perlu didiskusikan, itu saja kalimatnya"

Di waktu yang sama anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman menyampaikan RUU KUHP dibuat untuk melindungi hak atas kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan menyiarkan berita. Pasal-pasal yang dinilai berpotensi mengekang kebebasan berpendapat dan pers diakuinya telah dibahas dan diperdebatkan pada periode lalu.

"Itu adalah hak yang bisa disalahgunakan maka penyalahgunaan terhadap hak atas kebebasan menyatakan pendapat itulah yang dipidana. Itu harus jelas apa, jadi jangan dibalik-balik. Jadi sekali lagi yang dipidana itu adalah perbuatan penyalahgunaan hak atas kebebasan menyatakan pendapat. Kebebasan atas hak kebebasan menyiarkan pendapat," tegasnya.

Dia juga menekankan pembahasan saat itu sangat terbuka, DPR datang ke sejumlah universitas dan instansi serta berbagai stakeholder dimintakan pendapat

"Jadi kalau mau dibilang tertutup ini sebetulnya tidak, saya menjadi saksi bahwa rancangan undang-undang ini tidak pernah dibahas dalam ruang gelap. Bahwa ada pasal yang belum sempurna iya. Mana ada sih undang-undang atau pasal yang sempurna di negeri ini," tukasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya