Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) KUHP masih memuat pasal yang bisa menimbulkan multi tafsir bahkan dapat memberangus kebebasan pers dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Ketua Komisi Pendataan, Kajian dan Ratifikasi Pers Dewa Pers Ninik Rahayu mengatakan Dewan Pers telah mengindentifikasi setidaknya sembilan pasal yang masih harus dilakukan pendalaman dan dikontruksi kembali bahkan diharapkan untuk pasal tersebut dihapuskan.
"Pasal-pasal yang kami anggap masih perlu dilakukan pendalaman dan pembahasan, perlu dikonstruksi kembali agar tidak potensial melakukan pemberangusan terhadap kebebasan pers terutama terkait mandat yang ada dalam pasal 27- 28 yang mengemukakan pendapat dan lainnya," ujarnya.
Dalam diskusi RUU KUHP dan Ancaman Kebebasan Pers, Selasa (19/7) Ninik menjabarkan sembilan pasal yang memiliki multi tafsir dan mengekang kebebasan pers dan berpendapat. Pertama yaitu pasal 188 terkait dengan tindak pidana terhadap ideologi negara lalu pasal 218-220 tentang tindak pidana penyerangan terhadap kehormatan dan martabat presiden dan wakil presiden.
Kemudian pasal 240 dan 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah dan 248 penghasutan untuk melawan penguasa umum, pasal 263 dan 264 tentang tindak pidana penyiaran dan penyebarluasan berita dan pemberitaan bohong, pasal 280 tindak pidana gangguan dan penyesatan proses peradilan, pasal 302 sampai 304 tentang tindak pidana agama dan kepercayaan, pasal 351-352 tentang tindak pidana terhadap penghinaan kekuasaan umum dan lembaga negara, pasal 440 tentang tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik serta pasal 437-443 tentang tindak pidana pencemaran.
Baca juga: Jaksa Kembali Menggugat Batas Usia Pensiun ke MK
"Tiga minggu lalu kami bertemu dengan Kapolri kami ingin mendudukkan bahwa kasus pers diselesaikan oleh dewan pers bukan dengan cara pidana oleh karena itu itu penting sekali," ungkapnya.
Berdasarkan undang-undang tentang Pers No 40 Tahun 1999 dewan pers merupakan salah satu lembaga independen yang memiliki kewenangan self regulation. Dewan Per memiliki mandat untuk menyusun dan membuat aturan sendiri terkait kebebasan pers sebagai keturunan dari pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945.
"Dewan pers sampai saat ini belum mendapatkan draft resmi yang dikirimkan pemerintah kepada DPR yang diserahkan pada tanggal 4 Juli lalu. Sehingga dialog kajian yang kami lakukan dengan menggunakan pasal-pasal yang beredar di masyarakat. Menkumham menyampaikan bahwa memang masih ada pasal-pasal yang perlu didiskusikan, itu saja kalimatnya"
Di waktu yang sama anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman menyampaikan RUU KUHP dibuat untuk melindungi hak atas kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan menyiarkan berita. Pasal-pasal yang dinilai berpotensi mengekang kebebasan berpendapat dan pers diakuinya telah dibahas dan diperdebatkan pada periode lalu.
"Itu adalah hak yang bisa disalahgunakan maka penyalahgunaan terhadap hak atas kebebasan menyatakan pendapat itulah yang dipidana. Itu harus jelas apa, jadi jangan dibalik-balik. Jadi sekali lagi yang dipidana itu adalah perbuatan penyalahgunaan hak atas kebebasan menyatakan pendapat. Kebebasan atas hak kebebasan menyiarkan pendapat," tegasnya.
Dia juga menekankan pembahasan saat itu sangat terbuka, DPR datang ke sejumlah universitas dan instansi serta berbagai stakeholder dimintakan pendapat
"Jadi kalau mau dibilang tertutup ini sebetulnya tidak, saya menjadi saksi bahwa rancangan undang-undang ini tidak pernah dibahas dalam ruang gelap. Bahwa ada pasal yang belum sempurna iya. Mana ada sih undang-undang atau pasal yang sempurna di negeri ini," tukasnya. (OL-4)
Ia menilai Kemendagri sebagai lembaga pembina pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Pemda setempat yang memiliki perlintasan sebidang.
Politisi Fraksi PKS ini mengatakan percepatan pembangunan infrastruktur fisik perkeretaapian di kawasan aglomerasi penting dilakukan.
DPR RI mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
penilaian lembaga internasional JP Morgan yang menempatkan Indonesia pada posisi atas dalam ketahanan energi mencerminkan bahwa fondasi kebijakan yang dibangun pemerintah sudah tepat.
Dewan Pers menyerahkan masukan RUU Hak Cipta kepada Menteri Hukum untuk melindungi karya jurnalistik dari eksploitasi AI dan penggunaan tanpa izin.
DPW NasDem Jawa Tengah mengecam keras cover Majalah Tempo yang dinilai menghina Surya Paloh. Mereka siap melapor ke Dewan Pers terkait dugaan pelanggaran etika.
Rancangan ini merupakan respons atas tantangan besar yang dihadapi industri media, terutama disrupsi digital dan tekanan ekonomi yang berdampak pada keberlanjutan jurnalisme berkualitas.
Dewan Pers menyoroti perjanjian dagang RI-AS yang berpotensi membuka kepemilikan asing 100% di sektor media dan melemahkan aturan platform digital bagi pers.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
KETUA Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan peran pers sebagai cermin yang memantulkan realitas yang terjadi di pemerintah maupun masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved