Pemerintah Batalkan Perda Intoleransi

Rudy Polycarpus
14/6/2016 07:30
Pemerintah Batalkan Perda Intoleransi
(ANTARA/WIDODO S JUSUF)

PEMERINTAH membatalkan sejumlah peraturan daerah (perda) yang merusak semangat persatuan dan mengancam toleransi serta kebinekaan.

Sebagai bangsa yang majemuk, Indonesia harus memperkuat diri dengan semangat kebinekaan.

"Dengan menjaga toleransi, Indonesia makin kukuh. Saya tegaskan pembatalan perda-perda itu untuk menjadikan Indonesia bangsa besar, toleran, dan berdaya saing," kata Presiden Joko Widodo saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, kemarin.

Hal itu disampaikan Presiden terkait dengan razia rumah makan oleh Satpol PP Kota Serang beberapa hari lalu.

Menurut Presiden, penghapusan perda bermasalah itu dalam rangka menghadapi tantangan dan kompetisi global yang semakin ketat.

Pemerintah pusat dan daerah, lanjutnya, harus menjadi satu kesatuan yang utuh, memiliki visi dan arah tujuan yang sama, serta berbagi tugas.

Pada acara itu, Presiden didampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Kepala Staf Presiden Teten Masduki, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Di tempat yang sama, Tjahjo menambahkan pihaknya akan mengkaji keberadaan perda-perda berbau intoleransi yang berpotensi meresahkan masyarakat.

Ia mengimbau kepala daerah agar berhati-hati dan sensitif menerbitkan aturan yang berpotensi mengganggu toleransi dan kemajemukan di masyarakat.

"Kemendagri sudah mengirim tim untuk mengklarifikasi dan mengkaji perda-perda intoleransi. Selain Serang, ada Bogor, Lebak, Padang, dan Bengkulu. Mestinya itu hanya bersifat imbauan agar warung ditutup pakai tirai," tambah politikus PDIP itu.

Menurut Tjahjo, sering kali perda dibuat kepala daerah tingkat I dan tingkat II tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan Mendagri.

"Kadang kami baru tahu ada masalah di perda itu," ujarnya.

Mengenai perda Serang, lanjut Tjahjo, Sekjen Kemendagri Yuswandi A Temenggung sudah turun langsung.

Di tempat terpisah, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, jika masyarakat keberatan dengan perda yang dikeluarkan, permintaan untuk mencabutnya bisa dilayangkan ke Kemendagri.

Hal itu disebabkan hanya Kemendagri yang berhak menghapus perda.

"Tanya Kemendagri, deh. Harus dicabut perdanya," kata Ahok.

Larangan razia

Di sisi lain, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan meminta kepolisian tidak menggelar razia selama bulan Ramadan.

Hal itu bertujuan menciptakan suasana kondusif serta ketenangan di masyarakat.

"Tadi saya sudah beri tahu kapolda-kapolda untuk tidak ada razia-razia begitu lagi. Beberapa polda saya anggap ada, seperti razia-razia kemarin. Polda Metro Jaya, misalnya. Ini supaya semua orang melakukan ibadah dengan baik dan toleransi tetap kita pelihara."

Razia Satpol PP Kota Serang terhadap warteg milik Saeni beberapa waktu lalu ternyata memberi efek pada warteg-warteg lainnya di kota itu.

Mereka memilih aman, yaitu membuka warteg mulai pukul 16.00 WIB sesuai dengan perda.

Namun, banyak juga rumah makan yang tetap buka mulai pukul 08.00 hingga 21.00.

Sementara itu, Dirjen Bina Wilayah Satpol PP Kemendagri Asadullah sempat berdialog dengan Saeni. Seusai berdialog, Asadullah memberikan amplop berisi uang bertuliskan Tjahjo Kumolo. (Tim Media/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya