KPK Segera Limpahkan Kasus Suap Panitera PN Jakpus

Golda Eksa
13/6/2016 21:32
KPK Segera Limpahkan Kasus Suap Panitera PN Jakpus
(ANTARA/Sigid Kurniawan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi telah merampungkan penyidikan kasus dugaan suap terkait proses pengajuan peninjauan kembali (PK) dengan tersangka panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Dalam waktu dekat perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Demikian dikatakan Ketua KPK Agus Rahardjo disela acara buka puasa bersama awak media di Gedung KPK, Senin (13/6). Menurutnya, berita acara perkara (BAP) tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21). "Segera yang dinaikkan ke pengadilan adalah kasus suapnya dulu," ujarnya.

Khusus perkara suap tersebut, lanjut dia, penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, antara lain Edy dan Doddy Aryanto Supeno selaku perantara suap dari PT Paramount Enterprise Internasional.

Mereka ditangkap tim satgas KPK di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/4). Turut disita uang tunai Rp50 juta pemberian Doddy yang ditengarai sebagai suap untuk memuluskan pengajuan PK atas perkara perdata dua perusahaan swasta dari PN Jakpus ke Mahkamah Agung.

Meski demikian KPK sejauh ini belum berani menetapkan tersangka lain yang diduga terlibat tersebut, seperti Sekretaris MA Nurhadi. Padahal, selang sehari pascapenangkapan itu, KPK langsung menggeledah kediaman Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan, dan menyita uang Rp1,7 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.

"Karena belum ada pengakuan (bukti), Nurhadi mengatur kasus (pengajuan PK). Tapi, kita akan mengeluarkan surat perintah penyelidikan baru untuk kasus yang erat dengan penyuapan ini," terang Agus.

Agus menegaskan, pihaknya tetap berupaya mengusut perkara dengan mencari beberapa saksi, seperti Royani, supir Nurhadi. KPK pun telah berkoordinasi dengan pimpinan Polri agar bisa menghadirkan 4 polisi yang menjadi ajudan Nurhadi, yaitu Brigadir Ari Kuswanto, Brigadir Dwianto Budiawan, Brigadir Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto.

"Perkara beberapa saksi kita melakukan koordinasi baik dengan pimpinan ketemu maupun mengirim surat. Jadi tidak lama lagi anggota Polri akan dipanggil untuk bisa ditanya mengenai apa yang dia ketahui," tambahnya.

Agus pun berjanji akan melindungi seluruh anak buahnya apabila terjadi gesekan dengan MA, semisal serangan balik dengan menggugat beberapa penyidik. "Konsekuensi logis dari tugas kita akan melindungi penyidik dan staf kita," tandasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya