Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebutkan dari 101 daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) 2017 baru 31 daerah yang anggarannya sudah cair. Jika anggaran pilkada belum cair, lanjutnya, maka itu akan menghambat dalam pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Tentu (akan menghambat pembentukan PPK/PPS). Karena, ada kegiatan yang pembayarannya bisa belakangan dan ada kegiatan yang pembayarannya harus dibayar pada saat kegiatan," terangnya di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Senin (13/6).
Arief menyebut anggaran harus sudah cair semuanya sebelum tanggal 22 Juni mendatang. Menurutnya, kalau anggaran tidak cair, maka kegiatan akan terancam tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kecuali, tambah dia, penyelenggara pilkada di daerah bisa melakukan proses rekrutmen PPK/PPS tersebut dengan pembayaran yang dilakukan belakangan.
"PPK/PPS itu misalnya butuh sekretariat. Dan disana butuh biaya operasional. Kalau ngga ada biaya operasionalnya, ngga bisa jalan," terangnya.
Ia menambahkan jika tahapan penyelenggaraan pilkada tidak berjalan sesuai jadwal, maka pilkada pun terancam ditunda. Menurutnya, percuma saja semua daerah sudah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), jika anggaran tidak cair. "Ngga ada uangnya bagaimana? Kan yang diperlukan anggarannya (cair) sebelum tahapan rekrutmen (PPK/PPS) dimulai. Jadi, bukan sekedar kertas saja," kata dia.
Di sisi lain, Ketua KPU Husni Kamil Manik menekankan pihaknya masih mempertimbangkan apakah akan melakukan judicial review (JR) atas hasil revisi UU 8/2015 tentang pilkada atau tidak. Pasalnya, pihaknya kini tengah menunggu proses harmonisasi di tingkat pemerintah.
"Kami menunggu apakah di revisi UU Pilkada itu masih ada apa ngga? Apakah menguap atau tidak dalam harmonisasi?" kata saat memberikan sambutan dalam acara perayaan ulang tahun DKPP yang ke-4 dan peluncuran Buku "Evaluasi Pilkada di 269 Daerah", di Gedung DKPP, Jakarta.
Adapun pasal yang akan diujimaterikan adalah Pasal 9 UU Pilkada. Dalam Pasal tersebut tercantum bahwa KPU harus berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam forum dengar pendapat ketika menyusun peraturan KPU dan membuat pedoman teknis tahapan pemilihan. Dan keputusan dalam forum tersebut bersifat mengikat.
"Kalau (Pasal itu) dipaksakan akan mengganggu kemandirian penyelenggara pemilu. Kami sedang membulatkan kata apakah kita akan JR atau selesai di harmonisasi," tandasnya. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved