Lima Anggota Komisi V DPR Mangkir Dari Panggilan KPK

Golda Eksa
13/6/2016 17:41
Lima Anggota Komisi V DPR Mangkir Dari Panggilan KPK
(ANTARA/Yudhi Mahatma)

LIMA dari tujuh anggota Komisi V DPR tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan tersebut terkait perkara dugaan gratifikasi proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Para wakil rakyat yang mangkir dalam pemeriksaan pada Senin (13/6), antara lain Mohammad Toha dari Fraksi PKB, Musa Zainudin (F-PKB), Fathan (F-PKB), Alamudin Dimyati Rois (F-PKB), dan A Bakri HM (F-PAN). Sementara dua anggota DPR lain yang bersedia datang, ialah Wakil Ketua Komisi V dari Fraksi PDIP Lazarus dan Andi Taufan Tiro (F-PAN).

"Seluruhnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AHM (Amran HI Mustary)," ujar Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.

Amran yang merupakan mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, dinyatakan bersalah karena diduga menerima suap dari pihak swasta untuk mengatur sejumlah proyek infrastruktur yang berada di wilayah operasionalnya.

Selain Amran, lanjut Yuyuk, KPK juga telah menyematkan status serupa kepada 6 orang lain, seperti Damayanti Wisnu Putranti (F-PDIP), Budi Supriyanto (F-Partai Golkar), Andi Taufan Tiro, Direktur PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir, serta dua staf Damayanti di Komisi V, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Tujuan pemberian suap itu agar Damayanti bisa mengusulkan kegiatan pelebaran jalan Tehoru-Laimu di Maluku masuk dalam program aspirasi 2016. Bahkan, PT WTU selaku pemberi suap juga bakal ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan bernilai Rp41 miliar. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya