Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA kali mangkir dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mendapat sentilan dari DPR agar ia non-aktif dari posisinya. Menanggapi itu, Juru Bicara MA Suhadi mengatakan itu merupakan kewenangan dari pimpinan MA.
"(Non-aktifkan Nurhadi) tergantung dari pimpinan MA. Melihat kondisi seperti ini pimpinan yang memutuskan bagaimana baiknya," terangnya, Senin (13/6).
Suhadi mengungkapkan MA belum mengambil tindakan lebih lanjut terhadap Nurhadi. Jika Nurhadi masih menjalankan tugasnya sebagai Sekretaris MA, menurutnya, maka itu berarti MA masih memandang normal terhadap situasi yang ada.
"Yang bersangkutan masih menjalankan tugasnya, itu berarti belum ada tindakan dari pimpinan dan dianggap mungkin hal ini masih tetap dipandang normal," jelasnya.
Lantaran Nurhadi tidak datang untuk kedua kalinya dalam RDP dengan Komisi III DPR, anggaran tambahan MA untuk RAPBN-P 2016 pun diberi tanda bintang. Terkait hal itu, Suhadi pun mengutarakan rasa kekhawatirannya.
"Padahal kalau anggaran itu menyangkut bukan hanya MA, tetapi empat badan peradilan di bawah. Kita ada 840 lebih satuan kerja di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di Indonesia. Ada sekitar 30 ribu lebih karyawan dan 8000 hakim di negeri ini ditentukan oleh bagaimana anggaran yang diputuskan oleh pemerintah dan DPR," paparnya.
Suhadi pun menekankan seharusnya Nurhadi sebagai pengguna anggaran segera menghadap ke DPR. "Seharusnya Pak Nurhadi menghadap kesana (DPR)," tambahnya.
Ia menegaskan jika anggaran sampai mendapat tanda bintang, itu akan berbahaya karena akan menghambat tugas lembaga peradilan yang berhubungan dengan anggaran tersebut. "Misalnya, untuk anggaran pengadaan sarana dan prasarana untuk jalannya peradilan. Kalau ngga ada anggaran, ya ngga bisa dong," cetusnya.
Dorongan agar Nurhadi dinonaktifkan oleh Mahkamah Agung tidak hanya datang dari DPR, lembaga pengamat peradilan pun memiliki pandangan yang senada. Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dio Ashar Wicaksana mengatakan pihaknya mendorong agar MA segera menindaklanjuti posisi Nurhadi.
"(MA seharusnya) Menonaktifkan (Nurhadi) dahulu. Kalau memang tugas-tugasnya jadi terbengkalai seperti di Komisi III," kata dia. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved