Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
NASIB mantan anggota DPR Dewie Yasin Limpo bakal diputus hari ini, Senin (13/6). Dewie merupakan tersangka penerima suap kasus korupsi anggaran pembangunan pembangkit listrik di Papua.
Sidang putusan Dewie akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kiki Ahmad menuntut Dewie beserta staf ahlinya, Bambang Wahyuhadi 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Dewie didakwa menerima suap sebesar S$177.700 (sekitar Rp1,7 miliar) agar mengupayakan anggaran pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai Provinsi Papua.
Mantan politikus Hanura itu, kata Kiki, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 12 huruf a jo Pasal 55 UU nomor 20 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, dalam sidang pledoi, 30 Mei lalu, Dewie mengaku keberatan dengan tuntutan dari JPU. Tuntutan sembilan tahun penjara dinilai tidak manusiawi.
Ia berdalih mengidap tumor selaput otak, batu ginjal, dan gangguan saluran kemih. Sejak terseret dalam kasus tersebut, Dewi mengaku penyakitnya kerap kambuh.
Bahkan, ia mengaku harus bolak-balik berobat ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD). Dewie mengklaim harus segera melakukan gamma knife untuk menghambat berkembangnya tumor selaput otak.
"Kondisi saya semakin lama semakin menurun, tetapi jaksa menyatakan saya sehat. Lalu, tuntutan saya paling tinggi dibandingkan tersangka korupsi lainnya," ujar Dewie saat membacakan pledoinya kala itu.
Tiga tersangka lainnya dalam kasus ini telah divonis bersalah oleh pengadilan. Rinelda Bandaso, yang juga merupakan Asisten Pribadi Dewie dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.
Sementara itu, dua tersangka pemberi suap, Irenius Adi dan Setyadi Yusuf divonis kurungan penjara dua tahun dan denda Rp50 juta.
Kasus suap yang menyeret bekas anggota Komisi VII itu bermula ketika Kepala Dinas ESDM Deiyai Irenius Adi dan Direktur PT Abdi Bumi Cenderawasih Setyadi mendatangi Dewie supaya proyek pembangunan listrik di Kabupaten Deiyai dimasukan ke APBN 2016 di Kementerian ESDM. Dewie menyanggupi dan meminta bantuan orang lain.
Anggota Komisi VII DPR itu meminta bantuan anggota Badan Anggaran Bambang Hariyadi agar mengupayakan alokasi anggaran pembangunan listrik di Deiyai.
Dewie dan Hadi juga kerap melakukan pertemuan dengan Irenius dan Setyadi. Dalam pertemuan, Irenius kerap menanyakan perkembangan alokasi anggaran pembangunan listrik, sedangkan Dewie meminta uang.
Keduanya dinyatakan aktif melakukan pertemuan dengan Irenius dan Setyadi. Dewi juga disebut meminta fee melalui Rienalda Bandaso, asisten pribadi Dewi sebesar 7% dari Rp50 miliar.
Tidak hanya itu, supaya proyek masuk anggaran, Dewie juga menemui Dirjen Energi Baru Terbarukan Kementerian ESDM Rida Mulyana. Politikus Partai Hanura itu menanyakan perkembangan masuknya alokasi anggaran pembangunan listrik di APBN 2016. Dari rangkaian perbuatan itu, Dewi dan Hadi menerima uang sejumlah SGD 177.700.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved