Dahlan Iskan Terantuk Kasus Ketiga

Gol/P-3
01/7/2015 00:00
Dahlan Iskan Terantuk Kasus Ketiga
(MI/SUMARYANTO)
MANTAN Menteri BUMN Dahlan Iskan diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi kasus dugaan korupsi pelaksanaan jasa konsultan dan konstruksi pencetakan sawah Kementerian BUMN 2012-2014 di Ketapang, Kalimantan Barat.

"Diperiksa soal kasus dugaan korupsi cetak sawah," kata kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, di Bareskrim Polri, Jakarta, kemarin.

Kasus tersebut merupakan kasus ketiga yang diduga melibatkan Dahlan. Sebelumnya, Dahlan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembangunan gardu listik dan dimintai keterangan oleh Kejagung sebagai saksi kasus pengadaan mobil listrik.

Dahlan tiba di Gedung Bareskrim pukul 09.00 WIB, dan baru keluar dari ruang pemeriksaan pukul 15.05. Kepada wartawan, ia menjelaskan pengadaan sawah baru sangat diperlukan di Indonesia untuk mengganti sawah yang setiap tahun berkurang karena digunakan untuk perumahan dan industri.

Proyek itu dikerjakan PT Shang Hiang Sri (SHS) dan dilaporkan kepadanya telah ada sekitar 4.000 hektare yang sudah melalui land clearing. "Sudah pernah ditanami sampai 1.000 hektare. Hasilnya belum memuaskan karena sawah baru, menurut teori, baru berhasil setelah empat tahun," katanya.

Di akhir jabatan sebagai menteri, ia meminta pengalihan dari PT SHS ke perusahaan yang lebih besar, yakni PT Pupuk Indonesia. Pada akhirnya penggunaan pupuk menjadi bagian terbesar dari proyek itu.

"PT Pupuk Indonesia sudah memulai dengan 100 hektare. Dimulai lagi 100 hektare dengan harapan kalau 100 hektare ini sudah baik, baru diperluas," jelasnya.

Pada saat itu, imbuh Dahlan, ia meminta agar pencetakan sawah dilanjutkan karena sudah telanjur membuka lahan 4.000 hektare. Petani pun sudah menunggu untuk menggarap. "Saya yakin sekali PT Pupuk mampu mengerjakan itu," tukasnya.

Dalam proyek bernilai Rp317 miliar itu, Polri menduga pengerjaan tidak sesuai dengan kontrak dan ditemukan adanya lahan fiktif.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya