Perubahan Struktur Organisasi TNI Harus Sesuai UU

Nov/P-3
13/6/2016 03:45
Perubahan Struktur Organisasi TNI Harus Sesuai UU
(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

PEMERINTAH kembali membahas rencana perubahan struktur organisasi TNI.

Hal itu ditandai adanya pertemuan antara Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (10/6).

Komisi I DPR menyambut baik adanya rencana tersebut.

Pasalanya, dalam UU Pertahanan maupun UU TNI, struktur organisasi TNI tidak dijelaskan secara rinci.

"Fungsi panglima maupun organisasi di bawahnya diatur dalam keputusan presiden (keppres). Intinya, organisasi TNI itu bersifat fleksibel. Artinya, ya bisa berkurang maupun bertambah, tapi harus sesuai dengan amanat UU," jelas Wakil Ketua Komisi I dari F-PDIP, Tb Hasanuddin, Sabtu (11/6).

Sejauh ini, kata dia, Komisi I belum mengetahui konsep yang diinginkan pemerintah mengenai perubahan itu.

Namun, ia berpendapat semuanya harus sesuai dengan ketentauan yang diatur dalam UU yang ada.

"Monggo saja, itu urusan pemerintah. Tapi rinciannya seperti apa, kita belum tahu," paparnya.

Secara terpisah, pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Kertopati mengakui pada kenyataannya ada perwira tinggi TNI yang non job (meski ada jabatan, tapi tidak fungsional), bahkan ada yang bintang tiga.

Menurutnya, perubahan struktur organisasi TNI harus merujuk pada UU.

Kedudukan perwira TNI yang tidak mendapat posisi sesuai dengan jenjang kepangkatan, kata dia, harus diatur dengan melihat kebutuhan sesuai tingkat ancaman yang ada, dan tidak hanya menumpuk di Jakarta.

"Saya juga kurang setuju dengan adanya Wakil Panglima TNI, bisa memungkinkan ada overlap tupoksi," jelasnya.

Ia menjelaskan keberadaan jabatan Wakil Panglima TNI perlu dianalisis berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Sebelumnya, rencana pemerintah untuk mengubah struktur organisasi TNI sempat mencuat tahun lalu.

Salah satu yang ramai dibicarakan ialah menghidupkan kembali posisi Wakil Panglima TNI.

Selain wakil panglima, diusulkan pula jabatan panglima komando operasi angkatan udara dan komando armada yang dipecah menjadi tiga bagian.

Usulan perubahan struktur organisasi TNI tersebut sebenarnya telah ada sejak zaman pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. (Nov/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya