Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
TUGAS berat menanti pemerintah dalam menyiapkan pelaksanaan pilkada serentak yang digabung dengan pemilu presiden dan pemilu legislatif pada 2024.
Salah satunya menyediakan pelaksana tugas kepala daerah demi mengisi kekosongan pucuk pimpinan kabupaten/kota hingga provinsi.
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyebutkan, pada 2022 masa jabatan 101 kepala daerah akan habis.
Selanjutnya, pada 2023 masa jabatan 171 kepala daerah juga akan habis.
Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksana Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan keberadaan pelaksana tugas yang harus mengisi kekosongan jabatan hingga dua tahun akan mengganggu roda kemajuan daerah.
Robert mengingatkan, tidak seperti kepala daerah terpilih, pelaksana jabatan memiliki kewenangan terbatas sehingga sulit mengeksekusi kebijakan-kebijakan strategis.
"Jadi, pelaksana jabatan atau plt kemungkinan hanya menjalankan kebijakan-kebijakan rutin saja. Sulit untuk melakukan terobosan. Selain itu, sudah pasti akan dipandang sebelah mata oleh sekda (sekretaris daerah) dan jajaran pemda lainnya. Efektivitas penyelenggaran pemerintah pasti terganggu," tuturnya.
Pemilu borongan juga akan membuat isu-isu daerah termakan oleh isu-isu nasional.
Alhasil, isu-isu lokal tidak dicerna dengan baik oleh pemilih dan sangat mungkin kepala daerah yang terpilih juga kurang berkualitas dan kurang memahami isu-isu daerah.
Robert pun menyarankan revisi kembali terhadap UU Pilkada.
Namun, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono meyakini pilkada yang digabung dengan pilpres dan pileg pada 2024 tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan di daerah.
Kekosongan kepala daerah nantinya akan diisi penjabat gubernur, wali kota, dan bupati yang dipilih Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Dia (penjabat) nanti bisa mengeluarkan pergub, perda, dan menunjuk kepala dinas. Jadi, enggak akan mengganggu (jalannya) pemerintahan di daerah," kata Sumarsono saat dihubungi di Jakarta, kemarin.
Sumarsono menjelaskan pejabat berbeda dengan pelaksana jabatan (PJ) atau pelaksana tugas (plt).
Kewenangan yang dimiliki penjabat sama dengan kewenangan kepala daerah pada umumnya.
Hanya, penjabat terikat kontrak kerja dengan Mendagri.
"Kebijakan penjabat sejalan dengan arahan Kemendagri. Jangan bertentangan," imbuhnya.
Penjabat gubernur akan dipilih langsung oleh Mendagri dari golongan eselon 1 di Kementerian Dalam Negeri.
Sementara itu, penjabat wali kota dan bupati nantinya bakal dipilih dari usulan gubernur.
Lebih jauh, Sumarsono mengatakan penarikan pilkada ke 2024 merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemilu.
Penyelenggaraan tidak akan memberatkan kerja KPU dan Bawaslu.
Pasalnya, pelaksanaan pemilu nasional dan pilkada pada tahun itu akan dipastikan sudah menggunakan e-voting.
"Rekapitulasi dan sebagainya akan lebih mudah. Rakyat juga enggak perlu bolak-balik tiap tahun nyoblos di bilik suara. Setahun lima kali tekan tombol selesai semua," tandasnya. (Deo/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved