Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MENYUSUL dibentuknya tim penyelesaian Hak Asasi Manusia di Papua bentukan pemerintah yang dipimpin Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan, Komnas HAM tegaskan bahwa institusinya tidak ikut terlibat.
"Kami tegaskan bahwa Komnas HAM tidak bisa diintervensi termasuk oleh pemerintah, dan Komnas HAM telah memutuskan melalui sidang paripurna 23 Mei 2016 bahwa komnas HAM tidak boleh menjadi bagian dari Pemerintah termasuk dalam penyelesasin HAM Papua," tegas Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, di Jakarta, Minggu (12/6).
Hal ini ditegaskan Natalius merespon isu yang beredar di masyarakat terkait keterlibatan Komisioner Komnas HAM dalam tim bentukan pemerintah tersebut.
"Silakan pemerintah lakukan tugasnya. Tetapi jangan libatkan Komnas HAM. Maka, jika seandainya ada anggota yang terlibat maka komisoner tersebut dapat saja dilaporkan untuk dimintai pertanggungjawaban di Dewan HAM PBB atau pelanggaran kode etik Komnas HAM," beber Natalius.
Menurut dia, Komnas HAM adalah lembaga independen negara berdasarkan UU Nomor 39 tahun 1999 dan dibawah pengawasan Dewan HAM PBB melalui Paris prinsipil bahwa dalam menangani kasus, Komnas HAM tidak boleh menjadi bagian dari negara sebagai aktor pelaku pelanggar HAM (state actors).
"Maka kerja Komnas HAM adalah melakukan pengawasan terhadap pemerintah bukan menjadi bagian pemerintah apalagi masuk anggota tim. Bagaimana mungkin Komnas HAM yang tugasnya mengawasi pemerintah lalu menjadi bagian pemerintah?," tukasnya.
Karena itu ia mengingatkan pemerintah termasuk Menko Polhukam untuk tidak menyeret Komnas HAM dalam persoalan ini. "Karena kalau tidak bisa dinilai bahwa Menko Polhukam sudah mengintervensi Komnas HAM. Apalagi kami mencurigai, kerja tim bentukan pemerintah ini sarat dengan kepentingan politik," ujar Pigai.
Pemerintah Indonesia melalui Menkopolhukam dan jajarannya berjanji menyelesaikan 11 kasus dugaan pelanggaran HAM di Papua, termasuk kasus Biak Numfor 1998 dan peristiwa Paniai 2014. Penyelesaian hukum terhadap 11 kasus tersebut melibatkan Mabes Polri, TNI, Badan Intelijen Negara, Polda Papua, Kejaksaan Agung, Masyarakat Adat Papua, pegiat HAM dan pemerhati masalah Papua. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved