Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
TIDAK hanya memberatkan langkah calon perseorangan untuk maju dalam pertarungan Pilkada 2017, tetapi aturan-aturan baru dalam perubahan UU No. 8/2015 tentang Pilkada juga sangat membebani personel KPU di daerah, terutama Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Hal itu nampak pada penambahan pasal baru, pasal 185B yang mengancam PPS dengan pidana penjara hingga 72 bulan (6 tahun) dan denda sebesar Rp72 juta jika dengan sengaja tidak melakukan verifikasi sesuai perintah pasal 48.
Meski ancaman tersebut juga ditujukan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi dalam hal tidak melakukan rekapitulasi, namun dampak terbesar dirasakan PPS yang secara langsung terikat dengan pasal 48. Diketahui pasal 48 memerintahkan PPS melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan calon perseorangan selama 14 hari dan klarifikasi selama 3 hari terhitung saat pendukung tidak dapat ditemui saat verifikasi.
“Tentu sudah pasti menjadi beban PPS,” ujar Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, di Jakarta, Minggu (12/6).
Terbebaninya PPS tersebut, kata Titi, karena PPS bisa saja lengah tidak melakukan klarifikasi terhadap dukungan yang tidak bisa ditemui akibat masih banyaknya KTP yang harus diverifikasi. Jika kelengahan tersebut dipidana, maka menurut Titi hal itu merupakan kriminalisasi.
Terlebih, aturan verifikasi dalam Pasal 48 tidak rasional dalam segi waktu klarifikasi dukungan yang hanya memberi waktu 3 hari. Mengingat aturan verifikasi dalam PKPU 9/2015 tentang Pencalonan tidak memberi batas waktu 3 hari.
Untuk itu, Titi berpendapat dengan adanya ancaman pidana tersebut, maka Pemerintah dan DPR juga harus mendukung kebijakan dari segi anggaran dan personil verifikator tambahan yang tengah dirumuskan KPU dalam PKPU.
“Jadi perspektif kita jangan Jakarta saja, tapi juga harus dilihat daerah yang daya jangkau geografisnya sulit seperti Papua dan Maluku. Kalau tidak direspon dengan tanggung jawab negara dalam segi anggaran dan penambahan personil, itu (pasal 185B) bisa jadi pasal kriminalisasi,” tukas Titi.
Dihubungi terpisah, Pendamping Ahli Bidang Administrasi dan Regulasi Pilkada Teman Ahok, I Gusti Putu Artha, menilai pasal 185B sebagai pasal yang terlalu berlebihan. Menurutnya, dengan honor hanya Rp2 ribu per KTP tetapi ancaman pidana yang sangat tinggi, maka dapat mengakibatkan seseorang enggan menjadi PPS dan personil verifikator.
“UU Pilkada ini seolah-olah melihat setiap orang adalah penjahat yang harus dipidana, jangan-jangan tidak ada yang mau jadi verifikator,” cetus mantan Komisioner KPU 2007-2012 itu. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved