Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH kembali membahas perubahan peraturan pemerintah tentang struktur organisasi TNI. Hal itu ditandai dengan adanya pertemuan antara Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jumat (10/6) kemarin, di Kantor Wapres, Jakarta.
Menanggapi hal ini, Komisi I DPR menyambut baik adanya rencana pemerintah dalam mengubah struktur organisasi TNI. Seperti diungkapkan Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PDIP Tubagus (TB) Hasanuddin saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (11/6).
Hasanuddin mengatakan dalam Undang-Undang Pertahanan maupun UU TNI, struktur organisasi tidak rinci dijelaskan. Dalam regulasi yang ada, sambung dia, hanya mengatur soal strategi pertahanan dan juga kementerian.
"Fungsi panglima maupun organisasi di bawahnya diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres). Organisasi harus fleksibel, ya bisa berkurang maupun bertambah tapi harus sesuai dengan amanat UU," tandasnya.
Terkait rencana pemerintah dalam mengubah struktur organisasi TNI, Hasanuddin tidak berkomentar terlalu banyak. Sejauh ini, Komisi I belum mengetahui konsep yang diinginkan pemerintah. Namun, ia berpendapat semuanya itu harus sesuai dengan amanat UU yang ada.
"Monggo saja, itu urusan pemerintah, tapi rinciannya seperti apa, kita belum tahu. Harus dengan konsep dulu nanti dari konsep struktur itu kita kaji dulu. Apakah sesuai dengan UU yang ada?" paparnya.
Lebih lanjut, kata dia, jika diketahui dari konsep yang diusulkan pemerintah nantinya tidak sesuai dengan UU, menurutnya tidak cukup dengan dikeluarkan Keppres. Namun, harus dengan merubah UU-nya terlebih dahulu.
Secara terpisah, pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Kertopati berpendapat memang pada kenyataannya ada beberapa perwira tinggi nonjob (meski ada jabatan tapi tidak fungsional), bahkan yang bintang tiga pun ada. Namun, menurutnya, seharusnya yang lebih diutamakan ialah pada pola rekrutmennya terlebih dahulu.
Lebih lanjut, kata dia, baik atau tidaknya struktur organisasi TNI saat ini itu sifatnya subjektif dan dinamis. Menurutnya, jika ada perubahan struktur organisasi TNI harus merujuk pada UU. Selain itu, apabila perkembangan situasi negara dengan tingkat eskalasi ancamannya menuntut ada perubahan revisi UU harus pula dibahas legislasinya dengan DPR.
"Baik atau tidak itu sifatnya subjektif dan dinamis. Seharusnya, perekrutan disesuaikan dengan kebutuhan, kemudian aturan jenjang kepangkatan baik bagi perwira maupun bintara agar tepat guna dan memperhatikan jalur prestasi dan kedisiplinan mereka, sehingga Wanjak (Dewan Kebijakan Jabatan dan Kepangkatan) bukan berdasarkan like dislike subjektif," paparnya.
Ia menambahkan, kedudukan perwira TNI yang tak mendapat posisi sesuai dengan jenjang kepangkatannya itu jangan dibiarkan mubazir. Ia berpendapat harus diatur dengan melihat kebutuhan sesuai tingkat ancaman yang ada sekarang,dan tidak menumpuk di Jakarta saja.
"Saya juga kurang setuju dengan adanya Wakil Panglima TNI, bisa memungkinkan ada overlap tupoksi (tugas pokok dan fungsi)," jelasnya.
Ia menjelaskan, keberadaan jabatan Wakil Panglima TNI perlu dianalisa berdasarkan UU No 3 Tahun 2002 dan UU 34/2004 tentang TNI.
Sebelumnya, rencana pemerintah akan segera mengubah struktur organisasi TNI sempat mencuat tahun lalu. Salah satu yang ramai dibicarakan, yakni menghidupkan kembali posisi wakil panglima TNI.
Selain wakil panglima, diusulkan pula jabatan Panglima Komando Operasi Angkatan Udara dipecah menjadi tiga, dan Komando Armada juga dipecah menjadi tiga. Menurut Andi, usulan perubahan organisasi di tubuh tentara tersebut sebenarnya telah ada sejak zaman pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). (Nov/OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved