Berkas Rampung, La Nyalla Segera ke Meja Hijau

Gol/P-5
11/6/2016 07:47
Berkas Rampung, La Nyalla Segera ke Meja Hijau
(ANTARA/Reno Esnir)

KEJAKSAAN Tinggi Jawa Timur telah merampungkan berkas perkara dugaan korupsi dengan tersangka Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Mattalitti. Dalam waktu dekat berkas itu, rencananya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor di Surabaya.

"Penyidikan atas kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka La Nyalla prosesnya sudah 99% dan tinggal sidang," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta, kemarin.

Untuk berkas perkara tindak pidana pencucian uang, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur masih terus melakukan proses penyidikan. Di antaranya menghimpun keterangan saksi, tersangka, serta memperkuat alat bukti dan dokumen pendukung lainnya.

Maruli menerangkan, pihaknya memiliki dua peluru guna menjerat Ketua Umum nonaktif PSSI itu sebagai tersangka, yakni perkara korupsi dan pencucian uang. "Kita akan sidangkan kasusnya satu per satu. Biar jelas pembuktian pelanggarannya."

Objek perkara untuk dua sangkaan pidana yang disematkan kepada tersangka, sambung dia, masih terkait dengan dana hibah dari Pemprov Jawa Timur ke Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur.

Mengenai selisih nilai total dana hibah perkara tindak pidana pencucian uang yang mengacu dari Pusat PelaporĀ­an dan Analisis Transaksi Keuangan yang kemudian dipertanyakan kuasa hukum tersangka, terang dia, tidak perlu dipersoalkan.

Alasannya, penyidik punya bukti dan sementara ini belum bisa disampaikan ke publik. Kejaksaan menyebut ada aliran dana tak wajar di rekening La Nyalla yang mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, kubu La Nyalla mengatakan akumulasi dana hibah kurun 2011-2014 hanya Rp48 miliar.

"Kasus pencucian uang tidak mungkin dilakukan satu orang. Pasti ada tersangka baru dan lebih dari satu (orang). Tenang saja pasti kami umumkan siapa saja tersangka baru. Harap sabar," tandasnya.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla selaku Ketua Kadin Jatim sebagai tersangka terkait dugaan kasus penyelewengan dana hibah Pemprov Jatim ke Kadin Jawa Timur untuk pembelian IPO Bank Jawa Timur tahun 2012 senilai Rp5,3 miliar.

Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ia pun dijerat dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Gol/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya