Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
WAPRES RI Jusuf Kalla alias JK menilai penolakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk melaksanakan eksekusi hukuman kebiri tidak berpengaruh banyak terhadap eksekusi Perppu No 1 Tahun 2016 yang memuat tindakan kebiri. Menurut JK, masih ada dokter polisi yang bisa diandalkan untuk melakukan hukuman kebiri kimia sebagaimana diamanatkan perppu.
"Itu hak dia (IDI), tapi kan ada juga dokter yang bukan IDI. Itu penugasan, ya sudah pakai dokter polisi saja yang ditugaskan," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, kemarin. Kamis (9/6), PB IDI resmi menyatakan IDI menolak dijadikan eksekutor hukuman pengebirian kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Menurut IDI, selain melanggar kode etik kedokteran Indonesia, hal itu bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.
Menurut JK, hukuman kebiri tidak dilakukan kepada sembarang pelaku. Hukum kebiri akan dikenakan kepada pelaku yang berulang kali melakukannya, beramai-ramai, dan paedofil. Hakimlah yang memutuskan hukuman mana yang pantas diberikan. JK menegaskan hukum tetap harus ditegakkan.
Jaksa Agung M Prasetyo menilai penolakan IDI sebagai eksekutor hukuman kebiri tidak akan memengaruhi rencana pemerintah untuk mengimplementasikan Perppu No 1 Tahun 2016. "Kita bicaranya sama Kemenkes, dong. Saya rasa Kemenkes sudah tahu soal apa yang mereka lakukan," ujarnya, kemarin.
Akan tetapi, Sekjen Kementerian Kesehatan Untung Suseno Sutarjo mengatakan kebiri kimia sebagai hukuman tambahan terhadap pelaku kekerasan seksual bukanlah ranah kesehatan, melainkan urusan hukum. Sedangkan anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah mencari alternatif pengeksekusi kebiri jika IDI menolak.
"Jika sudah ada aturan kebiri berarti sudah harus ada eksekutor. Jika tidak, aturan itu sama saja tidak bermakna apa-apa." (Nov/Gol/Mut/Bay/X-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved