KPK Evaluasi Status Justice Collaborator bagi Abdul Khoir

Cahya Mulyana
10/6/2016 20:59
KPK Evaluasi Status Justice Collaborator bagi Abdul Khoir
(ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengevaluasi pemberian status justice collabolator atas terdakwa sekaligus Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Sebab, ia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, jauh dari tuntutan KPK yaitu 2,5 tahun.

"Kami sedang melakukan evaluasi atas itu. Kemarin (Kamis, 9/6) pengadilan sudah diputuskan lebih tinggi dari tuntutan KPK," terang Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jumat (10/6).

Menurutnya, KPK akan mengevaluasi dari pemberian JC kepada terdakwa tersebut yang oleh majelis hakim Abdul Khoir dinilai pelaku utama suap untuk mendapatkan proyek jalan di Maluku dengan mendekati Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Amran HI Mustary.

Padahal, menurutnya, pemberian status JC sudah melalui pertimbangan panjang sejak pertama diperiksa hingga proses dipersidangan.

"Proses JC-nya jadi bahan evaluasi bagi kami untuk menganalisis lebih lanjut. Jadi setiap permohonan itu kan tidak langsung diputuskan, selalu ada perkembangannya, tergantung keterangan yang dia berikan," terangnya.

Namun demikian pihaknya, lanjut dia, menghormati putusan terhadap Abdul Khoir tersebut. "Pada intinya kami menghormati putusan hakim," tegasnya.

Sementara itu, menyangkut adanya keterlibatan pihak lain yang terungkap pada persidangan ini, menurut dia, KPK akan mendalaminya. "Fakta persidangan kita pelajari," tukasnya.

Sebelumnya, Abdul Khoir dihukum hampir dua kali lipat dari tuntutan jaksa KPK, yakni 2 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan. Tidak hanya menjatuhkan vonis lebih berat daripada dakwaan, majelis hakim juga mencabut status JC yang diberikan pimpinan KPK pada 16 Mei 2016.

Namun demikian, pihak Abdul Khoir menanggapi vonis hakim tersebut menyatakan masih lakukan pikir-pikir. Selain itu, Jaksa KPK Kristanti Yuni akan mengkaji putusan yang menolak JC. (Cah/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya