Berkas Perkara Korupsi La Nyalla Siap Dilimpahkan ke PN Tipikor

Golda Eksa
10/6/2016 20:30
Berkas Perkara Korupsi La Nyalla Siap Dilimpahkan ke PN Tipikor
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KEJAKSAAN Tinggi Jawa Timur telah merampungkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang menyasar tersangka La Nyalla Mahmud Mattalitti. Dalam waktu dekat, berkas tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor).

Demikian penegasan Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (10/6). "Sekarang penyidikan yang TPK prosesnya sudah 99% dan tinggal sidang," katanya.

Sementara berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), lanjut dia, masih dalam proses penyidikan, seperti menghimpun keterangan saksi, tersangka, serta mencari alat bukti dan dokumen pendukung lainnya.

Maruli menerangkan, pihaknya memiliki dua peluru guna menjerat Ketua Umum nonaktif PSSI itu sebagai tersangka, yakni perkara TPK dan TPPU. "Kita akan sidangkan kasusnya satu per satu. Biar jelas pembuktian pelanggarannya."

Objek perkara untuk dua sangkaan pidana yang disematkan kepada tersangka, sambung dia, masih terkait dengan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jatim ke Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim.

Mengenai selisih nilai total dana hibah perkara TPPU yang mengacu dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATAK) yang kemudian dipertanyakan kuasa hukum tersangka, terang dia, tidak perlu dipersoalkan. Alasannya, penyidik punya bukti dan sementara ini belum bisa disampaikan ke publik.

Dalam kasus itu kejaksaan menyebut ada aliran dana tidak wajar di rekening La Nyalla yang mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, tersangka menampik bahwa akumulasi dana hibah kurun 2011-2014 hanya Rp48 miliar.

Maruli pun menolak berkomentar saat disinggung ada perkara TPPU lain lantaran terlihat selisih aliran dana tak wajar di rekening tersangka. Ia pun mengaku ada kemungkinan penyidik bakal menetapkan calon tersangka baru.

"Kasus TPPU tidak mungkin dilakukan satu orang. Pasti ada tersangka baru dan lebih dari satu (orang). Tenang saja pasti kami umumkan siapa saja tersangka baru. Harap sabar karena penyidikan masih berjalan," tandasnya.

Kejati Jatim menetapkan La Nyalla selaku Ketua Kadin Jatim sebagai tersangka terkait dugaan kasus penyelewengan dana hibah Pemprov Jatim ke Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim tahun 2012 senilai Rp5,3 miliar.

Penyidik tidak hanya menerapkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (TPK) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. La Nyalla juga dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (Gol/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya