Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI-Perjuangan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Mayjen TNI (Purn) Sturman Panjaitan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) sangat urgen untuk melindungi ibu dan anak.
Dia menegaskan bahwa keberadaan perlindungan kesejahteraan ibu dan anak sangat urgen untuk dilindungi, melalui Undang-undang.
“Terlebih mengingat masing sangat tingginya angka kasus 'stunting' di Indonesia saat ini, sebagaimana dirilis oleh Survei Status Gizi Balita Indonesia (SSGBI) tahun 2021, yang mengatakan prevalensi 'stunting' di Indonesia masih berada pada angka 24,4 persen atau 5,33 juta balita,” kata Sturman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/6).
Baca juga: Megawati Tegaskan Elektabilitas Bukan Modal Utama Jadi Capres PDIP
Dia menegaskan bahwa Fraksi PDI Perjuangan akan terus memperjuangkan agar RUU KIA dapat disahkan menjadi undang-undang untuk menghadirkan kesejahteraan bagi ibu dan anak.
"Memang proses yang harus dilalui oleh RUU KIA ini masih sangat panjang, namun Fraksi PDI-Perjuangan berkomitmen untuk terus memperjuangkan RUU ini untuk disahkan menjadi undang-undang,” ujarnya.
Menurut dia, keberadaan RUU KIA sudah lama diusulkan fraksi lain dan Fraksi PDI-Perjuangan melihat RUU tersebut sangat penting untuk mengurangi stunting di Indonesia.
Karena itu menurut Sturman, menjadi alasan mengapa RUU KIA telah menjadi kebutuhan negara dan masyarakat di Indonesia.
Namun dia memastikan bahwa dalam proses perumusan RUU tersebut di DPR akan memperjuangkan agar tidak bertentangan dengan undang-undang lainnya seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
"Kami pastinya memperjuangkan agar jangan sampai RUU KIA bertentangan dengan undang-undang yang sudah ada, misalnya UU Tenaga Kerja. Kedua jangan memberatkan Pemerintah, memang prosesnya masih panjang agar ini bisa diterima semua pihak termasuk pengusaha dan masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Baleg DPR RI memutuskan untuk membawa draf RUU KIA menjadi RUU inisiatif DPR. Dalam draf tersebut mengatur perpanjangan masa cuti bagi ibu yang melahirkan hingga waktu istirahat bagi ibu yang keguguran.
Cuti melahirkan dalam draf RUU KIA diusulkan paling sedikit 6 bulan yaitu diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a yaitu “selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Ibu yang bekerja berhak: a. mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan”.
Selain itu pada draf RUU KIA juga mengatur terkait cuti bagi para suami yang mendampingi istri melahirkan seperti yang tertuang di Pasal 6 yaitu (1) Untuk menjamin pemenuhan hak Ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, suami dan/atau Keluarga wajib mendampingi.
(2) Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan:
a. melahirkan paling lama 40 (empat puluh) hari; atau
b. keguguran paling lama 7 (tujuh) hari.
(Ant/OL-6)
Ia menilai Kemendagri sebagai lembaga pembina pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Pemda setempat yang memiliki perlintasan sebidang.
Politisi Fraksi PKS ini mengatakan percepatan pembangunan infrastruktur fisik perkeretaapian di kawasan aglomerasi penting dilakukan.
DPR RI mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
penilaian lembaga internasional JP Morgan yang menempatkan Indonesia pada posisi atas dalam ketahanan energi mencerminkan bahwa fondasi kebijakan yang dibangun pemerintah sudah tepat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved