Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
HUMAN Right Watch Group (HRWG) mengapresiasi sikap tegas Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menolak dilibatkan sebagai eksekutor hukuman kebiri yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 karena tidak sesuai dengan kode etik kedokteran.
HRWG memandang munculnya sikap IDI tersebut merupakan sinyalemen dari proses pembuatan Perppu yang tidak partisipatif dan tidak mempertimbangkan segala aspeknya secara matang.
Lebih dari itu, upaya untuk menghukum seseorang dengan kebiri sendiri merupakan hukuman yang termasuk dalam kategori penyiksaan, kejam, merendahkan, dan tidak manusiawi.
“Perppu ini merupakan gambaran tidak matangnya rencana dan kajian yang dilakukan pemerintah atau pihak terkait untuk memerangi kejahatan seksual. Solusi yang seharusnya betul-betul dipikirkan secara matang, justru dibuat dengan mengikuti histeria sesaat dan reaktif”, ungkap Muhammad Hafiz, Direktur Eksekutif HRWG, dalam keterangan pers yang diterima Media Indonesia, Jumat (10/6).
Selain itu, HRWG memandang seharusnya hal itu menjadi pelajaran bagi pemerintah untuk membuka peluang partisipasi publik sebesar-besarnya dalam pengambilan keputusan, sehingga keputusan yang diambil betul-betul dapat menyasar permasalahan dan implementatif.
“Sejak awal, seharusnya pemerintah sudah mempertimbangkan hal ini. Banyaknya penolakan dari pelbagai kalangan tentang kebiri ini bukan tidak beralasan. Meskipun kejahatan seksual terhadap anak harus diberantas dan dihukum seberat-beratnya, namun hal itu harus memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi yang telah disepakati," lanjut Hafiz.
Sejak awal, HRWG menyayangkan sikap Pemerintah yang mempersiapkan Perppu kebiri tersebut, termasuk dengan argumentasi antipenyiksaan yang seharusnya tidak dilakukan Indonesia sebagai Negara Pihak Konvensi Internasional Anti Penyiksaan dan pula sebagai inisiator Negara-negara yang mendukung Ratifikasi universal Konvensi Antipenyiksaan di PBB (CTI, Convention Anti Torture Intitative).
Atas dasar penolakan IDI tersebut yang secara otomatis menjadikan Perppu tidak efektif dilaksanakan, serta pentingnya menegakkan prinsip-prinsip anti penyiksaan, HRWG mendesak agar DPR menolak Perppu tersebut dalam Sidang Paripurna yang akan datang.
“Kembali kami tegaskan, penolakan kita terhadap kebiri bukan berarti melanggengkan kejahatan seksual. Kejahatan seksual, terutama kepada anak, harus diberantas dan dihukum seberat-beratnya. Namun, upaya itu bukan berarti harus melabrak ketentuan hak asasi dan nilai kemanusiaan," pungkas Hafiz. (RO/OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved