Usai Diperiksa, Presdir Paramount Terbirit-Birit Tinggalkan KPK

Achmad Zulfikar Fazli
10/6/2016 06:17
Usai Diperiksa, Presdir Paramount Terbirit-Birit Tinggalkan KPK
(MI/Rommy P)

PRESIDEN Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pendaftaran pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ervan keluar dari KPK sekitar pukul 20.00 WIB.

Begitu keluar, Ervan dengan sigap menutupi wajahnya menggunakan selembar map berwarna biru untuk menghindari sorotan kamera pewarta. Saat diberondong pertanyaan oleh pewarta, Ervan tampak panik.

Dengan dikawal dua orang pria berbadan tegap, Ervan terbirit-birit menerobos kerumunan pewarta. Tidak menghiraukan sekitarnya, bos Paramount Enterprise itu terus berlari dan menaiki mobil yang sudah menunggu di pelataran gedung KPK.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Ervan diperiksa sebagai saksi dari tersangka Doddy Aryanto Supeno, Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga. Pemeriksaan itu guna melengkapi berkas dari Doddy.

Terlebih, Ervan diduga mengetahui kasus suap yang juga menjerat Edy Nasution, panitera atau sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Ini pemeriksaan lanjutan, (Ervan) ditanyai apa yang dilakukan dan dugaan-dugaan pertemuan dia dengan ES (Edy Nasution)," kata Yuyuk di Gedung KPK, Kamis (9/6).

Edy Nasution merupakan satu dari dua orang tersangka dalam kasus ini. Dia diduga menerima suap dari Doddy. Keduanya tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah hotel, pada Rabu 20 April.

Penangkapan dilakukan seusai Doddy memberikan uang Rp50 juta kepada Edy dari komitmen seluruhnya Rp500 juta. Uang itu terkait pengurusan peninjauan kembali di PN Jakpus. Doddy adalah perantara suap dari PT Paramount Enterprise Internasional.

Terkait kasus ini, KPK juga mengejar keterangan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Royani mantan pegawai negeri sipil yang dinas sebagai sopir Nurhadi, serta Chairman PT Paramount Enterprise Edy Sindoro.

Bahkan, KPK telah menggeledah rumah dan ruang kerja Nurhadi. Dari penggeledahan itu, tim KPK menemukan uang Rp1,7 miliar. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyampaikan, uang itu patut diduga hasil tindak pidana. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya