PEMERINTAH menilai kenaikan persyaratan bagi calon perseorangan dalam Undang-Undang Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) sebagai cerminan adanya dukungan awal yang merupakan simbol kepercayaan masyarakat bagi calon kepala daerah yang ingin berkompetisi pada penyelenggaraan pilkada.
Hal itu disampaikan Dirjen Perundang-undangan Wicipto Setiadi saat membacakan keterangan dari pemerintah dalam sidang pengujian Pasal 41 ayat (1) dan (2) UU Pilkada yang dimohonkan Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI), diketuai Fadjroel Rachman, dan dua warga negara Indonesia Saut Mangatas Sinaga dan Victor Santoso ke Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan pada pasal tersebut menyatakan jumlah persentase dukungan calon kepala daerah independen sebesar 3,5% dari jumlah penduduk.
"Dengan demikian, persyaratan yang diatur dalam objek permohonan a qou telah sejalan dengan amanat konstitusi yang menggambarkan kedaulatan rakyat," ujarnya dalam sidang pleno yang dipimpin hakim konstitusi Arief Hidayat di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin.
Naiknya persyaratan ambang batas dukungan bagi calon perseorangan, sambung Wicipto, dimaksudkan sebagai seleksi awal yang menunjukkan akseptabilitas (tingkat kepercayaan) terhadap calon kepala daerah yang tecermin melalui dukungan pemilih.
"Kebijakan ini mendorong keseriusan calon yang secara signifikan didukung rakyat. Ambang batas dukungan salah satu faktor penting," imbuh dia.
Kuasa hukum pemohon Unoto Dwi Yulianto dalam sidang sebelumnya menyampaikan, ketentuan dalam pasal a qou sangat memberatkan bagi para calon independen yang berkontes maju sebagai kepala daerah. Kenaikannya signifikan, seperti dalam UU Pilkada saat ini yang semula 3% naik menjadi 6,5% hingga 10% dari jumlah penduduk.
Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat mempersilakan pemohon mengajukan ahli dan saksi dalam persidangan selanjutnya. "Persidangan yang akan datang dibatasi dua ahli dan dua saksi karena waktunya maksimal 2 jam dalam satu persidangan," kata Arief.
Pemohon berniat menghadirkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purmana dan calon independen yang sempat mencalonkan diri menjadi Gubernur DKI Faisal Basri pada persidangan selanjutnya. (Ind/P-4)