Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
DIREKTUR Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.
Majelis hakim menilai Abdul merupakan pelaku utama suap untuk mendapatkan proyek jalan di Maluku dengan mendekati Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Amran HI Mustary.
"Terdakwa Abdul Khoir secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berulang sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan membayar denda Rp200 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati.
Ia dihukum hampir dua kali lipat dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 2 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan.
Tidak hanya menjatuhkan vonis lebih berat daripada dakwaan, majelis hakim juga mencabut status justice collaborator (JC) yang diberikan pimpinan KPK pada 16 Mei 2016.
Dalam menanggapi vonis hakim, Khoir menyatakan pikir-pikir, begitu pula jaksa KPK.
Usai persidangan, kuasa hukum Abdul Khoir, Haeruddin Massaro, menyatakan Khoir tidak mendekati Amran, tetapi dikenalkan oleh Alfred melalui temannya, Herry.
"Anggapan bahwa klien saya pelaku utama itu berlebihan. Sekarang malah Abdul sendiri ke persidangan, duanya (Herry dan Alfred) tidak," cetus Massaro.
Jaksa KPK Kristanti Yuni akan mengkaji putusan yang menolak JC.
Sebab, pada kasus lain, pelaku utama, yakni mantan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto, diterima majelis hakim sebagai JC.
Vonis yang melebihi tuntutan terakhir kali dikeluarkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2013 terhadap mantan anggota Komisi VIII DPR Zulkarnen Djabar.
Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara atau lebih tinggi 3 tahun daripada tuntutan jaksa KPK.
Pada persidangan lainnya, dua staf mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Dessy Aryati Edwin dan Julia Prasetyarini, didakwa ikut menerima suap dari Abdul Khoir. (Nyu/P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved