La Nyalla Tantang Pihak Kejaksaan

Golda Eksa
10/6/2016 06:50
La Nyalla Tantang Pihak Kejaksaan
(ANTARA/Reno Esnir)

TERSANGKA dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana korupsi (TPK) La Nyalla Mattalitti menjalani pemeriksaan kali ketiga di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin, Kamis (9/6).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mohammad Rum mengatakan aliran dana tidak wajar di rekening La Nyalla diperkirakan tidak hanya terkait dengan perkara dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Pihak kejaksaan tengah mendalami hal itu kendati fokusnya tetap pada perkara korupsi dana hibah.

Lebih jauh, terang Rum, dalam prosesnya penyidik tidak hanya terpaku pada keterangan tersangka.

Penetapan sangkaan TPPU diperoleh dari beberapa alat bukti, semisal dokumen, surat, saksi, ahli, dan petunjuk.

"Total Rp48 miliar, tapi hasil penyidikan kita banyak. Itulah yang sedang kita periksa, sidik, dan dalami. Sekarang kita fokusnya dana hibah dan untuk memperjelas," tandasnya.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 5 jam, La Nyalla dicecar dengan 23 pertanyaan terkait TPK dan 37 pertanyaan terkait TPPU.

Pihak tersangka mempertanyakan ketimpangan nilai perkara TPPU dengan dana hibah dari Pemprov Jawa Timur ke Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim.

"Yang menarik, TPPU (menurut) statement kejaksaan ratus-an miliar, padahal dana hibah dari 2011 sampai 2014 hanya Rp48 miliar. Kok kesannya kejaksaan main-main saja," ujar Aristo Pangaribuan, kuasa hukum tersangka.

Sebelumnya, kejaksaan mendapatkan informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai aliran dana mencurigakan di rekening La Nyalla.

Nilai aliran dana tersebut, menurut Kejaksaan Agung, mencapai miliaran rupiah.

Namun, Aristo menilai PPATK tidak menyatakan secara jelas apakah ratusan miliar itu hanya menyangkut persoalan pidana dana hibah atau dana lainnya.

"Apakah ini tindak pidana? Tidak ada yang bisa memutuskan kecuali pengadilan. Tetap kita taati hukum yang ada karena penetapan tersangka tidak sah, objeknya tidak sah," cetus Aristo.

Seusai pemeriksaan, La Nyalla yang terlihat mengenakan rompi tahanan pun sempat menyatakan keberatan.

Ia berharap penyidik bisa membuktikan tuduhan yang diberikan.

"Silakan buktikan TPPU-nya. Saya tidak bersalah," ujarnya.


Sesuai fakta

Dalam menanggapi tuding-an kuasa hukum La Nyalla, Rum menampik kejaksaan telah merekayasa tuduhan TPPU lantaran adanya perbedaan nilai objek perkara.

"Tidak ada rekayasa. Itu semua fakta hasil penyidikan kita. Kalau dia membantah, ya, itu hak dia."

Kejaksaan Tinggi Jatim menetapkan La Nyalla selaku Ketua Kadin Jatim sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pemprov Jatim ke Kadin Jatim.

Dana itu dipakai untuk pembelian saham perdana dalam IPO Bank Jatim pada 2012 senilai Rp5,3 miliar.

La Nyalla juga dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya