Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menilai usulan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah soal penyeragaman formulir dukungan bagi calon perseorangan dalam pilkada sebagai sesuatu yang memberatkan.
"Dalam penerapannya tidak bisa memaksakan dokumen dukungan yang sudah dibuat atau didapat dari pasangan calon untuk diulang lagi. Penerapan usulan itu hanya untuk yang belum mengumpulkan dukungan atau digunakan pada pilkada berikutnya," jelas Hadar di Jakarta, kemarin.
Ia menjelaskan KPU sebenarnya telah menyediakan formulir daftar nama pendukung yang disusun oleh pasangan calon per desa/kelurahan (B1-KWK).
Formulir itu bisa digunakan untuk formulir pernyataan dukungan yang kolektif.
Meskipun Teman Ahok memiliki formulir versi sendiri, Hadar menegaskan hal itu tetap bisa diterima KPU, tidak perlu mengumpulkan tanda tangan baru.
"Tentu bisa, tinggal mengisi saja form B1-KWK dan lampirkan saja formulir perseorangan yang sudah dibuat. Tidak perlu tanda tangan ulang karena prinsipnya tahapan pilkada itu sudah berlangsung," tuturnya.
Meskipun banyak rintangan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tetap pada pendiriannya untuk maju melalui jalur independen.
Dia tidak memedulikan kerumitan verifikasi faktual yang diamantkan oleh UU Pilkada yang baru.
Bahkan, Ahok mengaku mendengar ada gerakan cuti bersama untuk medukung proses verifikasi KTP ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) terdekat.
"Sekarang lagi mengumpulkan gerakan mau cuti hari biasa untuk datang ke PPS untuk mendaftar," kata Ahok.
Dengan gerakan itu, ia yakin verifikasi tatap muka dapat terlaksana secara sukses.
Berdasarkan ketentauan UU Pilakda yang baru, jika pendukung tidak ada di tempat saat diverifikasi faktual dengan metode sensus, pendukung diwajibkan mendatangi PPS dalam waktu tiga hari.
Bila tidak, dukungan KTP tersebut dianggap batal.
"Jadi, sebelum diperiksa, mereka mau daftar dulu nih, nanti biar yang enggak keburu KTP-nya tiak hangus. Jadi mereka langsung mau datang nih," ungkap Ahok.
Namun, salah satu founder Teman Ahok, Singgih Wiyatno, membantah ada gerakan cuti bersama atas inisatif Teman Ahok.
Singgih mengaku tidak tahu dari mana gerakan cuti bersama itu berasal.
"Enggak ada dari kita. Kita belum ada instruksi seperti itu, tapi sudah ramai saja," ujarnya.
Perintah UU
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menegaskan setiap calon independen wajib mengikuti undang-undang yang berlaku, termasuk dalam proses verifikasi administrasi dan faktual yang diatur Pasal 48 UU Pilkada baru.
Pasal itu berbunyi, setiap KTP yang dikumpulkan harus diverifikasi lewat sensus kependudukan.
Secara rinci disebutkan petugas pemilu harus mencocokkan nomor induk kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta alamat seperti pada KTP elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil.
"Wajib, verifikasi itu perintah UU, bukan sekadar saran," tegasnya.
Apalagi, imbuhnya, selama ini banyak terjadi kasus pengumpulan KTP fiktif yang menggunakan jasa makelar KTP. (Uta/P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved