PEMERINTAH daerah menduduki peringkat ketiga tertinggi lembaga yang diadukan masyarakat terkait dengan pelanggaran HAM ke Komnas HAM. Untuk itulah, Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menandatangani nota kesepahaman perlindungan hak asasi manusia di daerah.
Komnas HAM mencatat, setiap tahunnya setidaknya ada 5.000-7.000 kasus yang ada di Indonesia. Kondisi itu tidak berubah dalam lima tahun terakhir.
Dalam kurun waktu lima tahun terakhir tersebut, pemerintah daerah memiliki predikat sebagai institusi pelanggar HAM ketiga tebesar di Indonesia yang dilaporkan ke Komnas HAM di bawah kepolisian dan korporasi. Hal itu disampaikan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusi (Komnas HAM) Nur Kholis sesaat setelah menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, kemarin.
"Pemerintah daerah cenderung membiarkan serta tidak menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang terjadi di daerahnya, bahkan ada beberapa pemda yang justru aktif terlibat dalam kasus-kasus pelanggaran," ujarnya.
Nur Kholis melanjutkan, tindakan-tindakan pelanggaran HAM yang biasanya dilakukan pemda ialah persoalan tentang mala administrasi yang notabene menimbulkan kerugian di masyrakat, diskrimanisi etnik tertentu, dan juga dengan konflik lahan.
"Komnas HAM dan Mendagri mempunyai UU masing-masing, tetapi bagaimana kita menyinergikan itu guna mengatasi persoalan-persoalan pelanggaran HAM di daerah," terangnya.
Ramah HAM Di masa depan, menurutnya, sangat penting bagi pemda untuk bisa mewujudkan baik provinsi, kabupaten, maupun kota yang sadar dan ramah HAM. Tingkat toleransi terhadap perbedaan pun harus lebih ditingkatkan. Selain itu, kata Nur Kholis, bentuk sinergi lainnya terkait dengan peraturan daerah. Pasalnya, hal tersebut yang juga berpengaruh dengan penyelesaian masalah.
"Kita ingin peraturan-peraturan daerah ini tidak bertentangan dengan peraturan pusat. Pusat, kan, aturannya sesuai dengan konvensi, nih, rata-rata. Kalau kami sendiri, kan, repot," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta agar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di daerah aktif untuk mendeteksi secara dini permasalahan di daerah serta tentu bisa menyelesaikan konflik di daerah tersebut.
"Intinya pemerintah pusat dan daerah itu harus hadir di tengah masyarakat yang terjadi permasalahan, khususnya yang terindikasi permasalahan pelanggaran HAM, seperti masalah perdebatan lahan, rumah ibadah," imbuhnya.
Menurut dia, sanksi untuk pelanggar HAM di lingkup pemerintah daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. "Satu kesalahan (pelanggaran HAM) yang dibuat calon pegawai negeri sipil, (pegawai itu) akan dipecat," kata Tjahjo. (Uta/P-4)