Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
ALIRAN dana tidak wajar di rekening tersangka La Nyalla Mahmud Mattalitti diduga tidak hanya terkait dengan perkara dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Indikasi itu merujuk ketimpangan antara objek dana hibah dan jumlah riil yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
La Nyalla, yang ditetapkan atas dua perkara sekaligus, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana korupsi (TPK), kembali menjalani pemeriksaan kali ketiga di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (9/6).
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 5 jam itu, tersangka disodorkan 23 pertanyaan terkait TPK dan 37 pertanyaan terkait TPPU. Tersangka juga membantah bahwa nilai perkara TPPU dana hibah dari Pemprov Jatim ke Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim hanya sebesar Rp48 miliar dan bukan ratusan miliar rupiah.
"Yang menarik TPPU, statement kejaksaan ratusan miliar, padahal dana hibah dari 2011-2014 hanya Rp48 miliar. Kok kesannya kejaksaan main-main saja," ujar Aristo Pangaribuan, kuasa hukum tersangka.
Menurut dia, PPATK tidak menyatakan secara jelas apakah ratusan miliar itu hanya menyangkut persoalan pidana dana hibah atau dana lainnya. Dana bernilai fantastis itu dianggap sebagai hasil sirkulasi keseluruhan dan sejatinya kejaksaan bisa membeberkan detailnya.
"Apakah ini tindak pidana?, Tidak ada yang bisa memutuskan kecuali pengadilan. Tetap kita taati hukum yang ada karena penetapan tersangka tidak sah, objeknya tidak sah," terang dia.
La Nyalla yang terlihat mengenakan rompi tahanan pun sempat menyatakan keberatan. Ia berharap penyidik bisa membuktikan tuduhan yang diberikan. "Silakan buktikan TPPU-nya. Saya tidak bersalah," ujarnya, singkat.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mohammad Rum, enggan berkomentar saat disinggung kemungkinan perkara TPPU yang menyasar Ketua Umum nonaktif PSSI itu tidak hanya terkait dana hibah.
Rum juga menampik pihaknya telah merekayasa tuduhan TPPU lantaran adanya perbedaan nilai objek perkara. "Tidak ada rekayasa. Itu semua fakta hasil penyidikan kita. Kalau dia membantah, ya, itu hak dia," katanya.
Lebih jauh, terang Rum, dalam prosesnya penyidik tidak hanya terpaku pada keterangan tersangka. Penetapan sangkaan TPPU diperoleh dari beberapa alat bukti, semisal dokumen, surat, saksi, ahli, dan petunjuk.
"Total Rp48 miliar, tapi hasil penyidikan kita banyak. Itulah sedang kita periksa, sidik, dan dalami. Sekarang kita fokusnya dana hibah dan untuk memperjelas," tandasnya.
Kejaksaan Tinggi Jatim menetapkan La Nyalla selaku Ketua Kadin Jatim sebagai tersangka terkait dugaan kasus penyelewengan dana hibah Pemprov Jatim ke Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim tahun 2012 senilai Rp5,3 miliar.
Penyidik tidak hanya menerapkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (TPK) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. La Nyalla juga dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (Gol/OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved