Dua Teman Damayanti Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara

Erandhi Hutomo Saputra
09/6/2016 20:35
Dua Teman Damayanti Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara
(MI/ROMMY PUJIANTO)

DUA teman mantan anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti didakwa turut menerima uang suap proyek ijon pembangunan jalan di Maluku. Dua teman Damayanti itu yakni Dessy Ariyanti Edwin dan Julya Prasetyarini alias Uwi.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto mendakwa keduanya bersama-sama dengan Damayanti dan mantan anggota Komisi V DPR Fraksi Golkar Budi Supriyanto menerima suap sebesar S$328 ribu, Rp1 miliar dalam US$, dan S$404 ribu dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

"Pemberian tersebut diduga untuk menggerakkan Damayanti mengusulkan kegiatan pelebaran Jalan Tehoru-Laimu. Serta menggerakkan Budi Supriyanto agar mengusulkan kegiatan pekerjaan rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu di Wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara," kata Jaksa Iskandar saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/6).

Dalam paparannya, usai Damayanti dan beberapa anggota Komisi V lainnya melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Maluku dan berkenalan dengan Kepala BPJN IX Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Amran HI Mustary Khoir.

Damayanti bersama Dessy dan Uwi beberapa kali bertemu di Le Meridien dan Hotel Ambhara dengan Budi, Amran, Fathan, dan Alamuddin Dimyati Rois serta beberapa staf BPJN IX untuk membahas program pembangunan tahun anggaran 2016 di BPJN IX. Di antaranya, pelebaran Jalan Tehoru-Laimu dan kegiatan rekonstruksi Jalan Werinamu-Laimu di Maluku.

Singkat cerita, kata Jaksa Iskandar, Damayanti, Dessy, dan Uwi bertemu dengan Khoir dan Amran. Saat itu, Amran menjelaskan Damayanti memiliki program aspirasi yang akan diusulkan ke BPJN IX yaitu pelebaran Jalan Tehoru-Laimu dengan nilai kegiatan Rp41 miliar. Sedangkan program aspirasi milik Budi terkait kegiatan rekonstruksi Jalan Werinamu-Laimu sebesar Rp50 miliar.

Atas usulan Damayanti, disanggupi fee untuk Dessy dan Uwi masing-masing 1%. Sehingga Damayanti dam Budi disepakati mendapat 8%. Damayanti juga meminta uang untuk keperluan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Jawa Tengah. Selanjutnya, pada 25 November 2015, Khoir menyerahkan uang sejumlah Rp3,28 miliar yang ditukar dalam mata uang dolar Singapura (S$). Duit diserahkan melalui Dessy dan Uwi di Restoran Meradelima.

"Yang kemudian dibagi-bagi dengan perincian bagian untuk Damayanti sejumlah S$245,700, sedangkan bagian untuk Dessy dan Uwi masing-masing sejumlah S$41,150," jelas Jaksa.

Selain itu, terkait permintaan Damayanti dalam keperluan Pilkada di Jawa Tengah, Khoir memberikan uang sejumlah Rp1 miliar. Uang tersebut lalu dibagi pada calon Wali Kota Semarang kala itu, Hendrar Prihadi, Rp300 juta melalui Farkhan Hilmie, serta calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal kala itu Widya Kandi Susanti, dan Gus Hilmi masing-masing sejumlah Rp150 juta.

"Sisanya sejumlah Rp400 juta dibagikan kepada Dessy dan Uwi masing-masing Rp100 juta, sedangkan untuk Damayanti sejumlah Rp200 juta," tandas Jaksa.

Terakhir, Khoir memberikan uang sebesar S$404.000 kepada Dessy dan Uwi. Uang itu merupakan fee untuk Budi Supriyanto yang diserahkan melalui Damayanti.

"Lalu Uwi diminta Damayanti memisahkan uang untuk Budi sejumlah S$305,000 sedangkan sisanya S$99,000 dibagi masing-masing sebesar S$33,000 untuk Damayanti, Dessy, dan Uwi,” tukasnya.

Seusai mendengar dakwaan, Dessy dan Uwi tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan sehingga sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Atas perbuatannya, keduanya didakwa Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP joPasal 65 Ayat (1) KUHP. Dengan pasal tersebut keduanya terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (Nyu/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya