KPU Anggap Usulan Fahri Beratkan Calon Independen

Astri Novaria
09/6/2016 19:35
KPU Anggap Usulan Fahri Beratkan Calon Independen
(MI/Ramdani)

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan usulan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah soal penyeragaman formulir dukungan bagi calon perseorangan untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai sesuatu yang memberatkan.

"Dalam penerapannya tidak bisa memaksakan dokumen dukungan yang sudah dibuat atau didapat dari pasangan calon untuk diulang lagi. Jadi penerapannya adalah untuk yang belum atau untuk Pilkada mendatang wajibnya," ujar Hadar saat berbincang dengan Media Indonesia di Jakarta, Kamis (9/6).

Hadar menjelaskan, KPU pun sebenarnya telah menyediakan formulir daftar nama pendukung yang disusun oleh pasangan calon per desa/kelurahan (B1-KWK).

Ia menambahkan, formulir ini bisa digunakan untuk formulir pernyataan dukungan yang kolektif. Meskipun Teman Ahok memiliki formulir versinya sendiri, Hadar menegaskan hal itu tetap bisa diterima KPU, tidak perlu mengumpulkan tanda tangan ulang.

"Tentu bisa, tinggal mengisi saja form B1-KWK dan lampirkan saja formulir perseorangan yang sudah dibuat. Tidak perlu tandatangan ulang," pungkasnya. (Nov/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya