KPU: Dukungan Yang Sudah Terkumpul Tidak Perlu Diulang

Putra Ananda
09/6/2016 17:32
KPU: Dukungan Yang Sudah Terkumpul Tidak Perlu Diulang
()

MENANGGAPI pernyataan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat menyeragamkan formulir dukungan bagi calon perseorangan, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengungkapkan bahwa usulan Fahri tersebut ideal jika dilakukan pada pilkada serentak gelombang berikutnya.

Pasalnya saat ini tahapan pilkada serentak gelombang kedua yang akan dilaksanakan pada 15 Februrari 2017 sudah mulai berjalan.

"Usulan agar KPU dapat membuat format standar pernyataan dukungan calon perseorangan itu baik. Namun dalam penerapannya tidak bisa memaksakan dokumen dukungan yang sudah dibuat," ujar Hadar, Kamis (19/6).

Hal tersebut menegaskan bahwa dukungan KTP yang telah dikumpulkan oleh Teman Ahok untuk mengusung Basuki Tjahja Purnama (Ahok) maju lewat jalur perseorangan tetap berlaku. Dukungan yang terkumpul tidak perlu diulang kembali.

"Jadi penerapannya (usul Fahri) adalah untuk yang belum atay untuk pilkada mendatang, dokumen yang sudah terlanjur dibuat atau didapat dari pasangan calon tidak perlu diulang lagi," papar Hadar.

KPU sendiri sebenarnya sudah menyediakan formulir untuk keperluan dukungan pasangan calon perseorangan yang mereka namakan form B1-KWK. Formulir tersebut digunakan untuk menulis daftar nama-nama pendukung pasangan calon perseorangan yang telah terkumpul secara kolektif dari desa atau kelurahan.

"Form ini bisa digunakan untuk pernyataan dukungan yang kolektif. Tingal isi dan lampirkan saja form perseorangan yang sudah dibuat, tidak perlu tandatangan ulang," jelasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya