Fadli Zon Pastikan Verifikasi KTP Harus Dilakukan

Al Abrar
09/6/2016 14:03
Fadli Zon Pastikan Verifikasi KTP Harus Dilakukan
(ANTARA)

WAKIL Ketua DPR RI Fadli Zon menegaskan setiap calon independen wajib mengikuti Undang-Undang yang berlaku. Termasuk soal proses verifikasi administrasi dan faktual yang telah ditulis dalam Undang-undang Pilkada Nomor 1 Tahun 2015 pasal 48 tentang Pilkada.

Pasal itu berbunyi, setiap KTP yang dikumpulkan harus diverifikasi lewat sensus kependudukan. Secara rinci disebutkan petugas pemilu harus mencocokkan nomor induk kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, dan alamat dengan mendasarkan pada E-KTP atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil.

"Wajib, verifikasi itu adalah perintah UU bukan lagi sekadar saran, karena perintah UU wajib dilaksanakan," tegas Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/6).

Apalagi, kata Fadli, selama ini banyak terjadi kasus pengumpulan KTP fiktif. Verifikasi adalah cara terbaik untuk menghindari makelar dukungan dan KTP Fiktif.

"Selama ini kan ada kecenderungan menjadi komoditi juga, main-main kumpulkan saja jadi memang harus verifikasi. Kalau kayak begitu ada bisnis baru, ada makelar KTP," ujar Fadli.

Dalam pelaksanaan verifikasi, kata Fadli, teknisnya bakal dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kita lihat di dalam tata teknis yang jadi pelaksana adalah KPU, dari sisi norma hukum UU yang harus dijalankan artinya UU yang baru saja disahkan melalui proses revisi dan memasukkan hasil keputusan MK adalah implatif bagi pelaksana penyelenggara Pilkada dalam hal ini KPU," pungkasnya. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya