KPK Periksa Tiga Tersangka Kasus Pajak

Achmad Zulfikar Fazli
09/6/2016 13:34
KPK Periksa Tiga Tersangka Kasus Pajak
(ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus dugaan pemerasan terkait restitusi lebih bayar pajak PT Edmi Meter lndonesia (EDMl). Tiga tersangka itu yakni Herry Setiadji, lndarto Catur Nugroho, dan Slamet Riyana.

"Mereka diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis (9/6).

Ketiga tersangka ini merupakan mantan pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru lll, Jakarta. Mereka telah diberhentikan secara tidak hormat pada 1 Agustus 2014.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antikorupsi atas dugaan pemerasan terkait restitusi lebih bayar pajak atas PPh Badan 2012, dan PPn 2013 PT EDMI lndonesia.

Ketiganya diketahui merupakan tim pemeriksa pajak dengan Herry sebagai Supervisor, lndarto sebagai Ketua Tim, dan Slamet sebagai anggota Tim.

Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Mereka pun telah mendekam rumah tahanan Guntur, sejak 15 Mei 2016. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya