Ketua DPRD DKI Kembali Diperiksa KPK

Achmad Zulfikar Fazli
09/6/2016 13:28
Ketua DPRD DKI Kembali Diperiksa KPK
(ANTARA)

KETUA DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Prasetyo akan diminta keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana suap dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk reklamasi teluk Jakarta.

Selain Prasetyo, penyidik juga memeriksa anggota DPRD DKI Selamat Nurdin, anggota DPRD DKI Achmad Zairofi, dan staf pribadi Inggard Joshua, Heru.

Prasetyo yang mengenakan kemeja batik cokelat tiba terlebih dahulu sekitar pukul 09.30 WIB. Kemudian, menyusul Achmad Zairofi dan Selamat Nurdin sekira pukul 09.50 WIB tiba di gedung KPK. Tidak banyak komentar, mereka langsung bergegas masuk ke dalam gedung KPK.

"Kembali diperiksa untuk MSN (Muhammad Sanusi)," kata Prasetyo di Gedung KPK, Jalan H R Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/6).

Pemeriksaan ini bukan yang pertama kali bagi anggota dewan di DKI Jakarta itu. Kuat dugaan pemeriksaan ini berkaitan erat dengan dugaan aliran suap yang masuk ke kantong wakil rakyat.

Pasalnya, KPK mengendus adanya anggota DPRD DKI Jakarta yang terlibat dalam suap Raperda reklamasi, selain Ketua Komisi D DPRD DKI M. Sanusi.

"Kemungkinannya masih ditelusuri dari pemeriksaan-pemeriksaan. Ada dugaan (anggota DPRD DKI lain yang terima suap)," kata Yuyuk, Selasa (7/6).

Dalam kasus ini, KPK menjerat Sanusi, Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro, Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja, sebagai tersangka. Hal itu merupakan hasil tangkap tangan pada 31 Maret 2016 lalu.

Lembaga antikorupsi mengamankan uang sebesar Rp1,140 miliar yang diduga merupakan suap untuk Sanusi. Politikus Gerindra ini disebut telah menerima sekitar Rp2 miliar dari PT APL. Namun uang itu sudah digunakan hanya bersisa Rp1,140 miliar.

Duit itu terkait pembahasan raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035. Selain itu, uang terkait raperda tentang rencana kawasan tata ruang kawasan strategis pantai Jakarta Utara.

KPK juga mencegah bepergian keluar terhadap beberapa saksi. Di antaranya Sunny Tanuwidjaja, penasihat politik Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, dan Chairman PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya