KPU Berencana Ajukan Uji Materi UU Pilkada

Intan Fauzi
09/6/2016 10:16
KPU Berencana Ajukan Uji Materi UU Pilkada
(Istimewa)

REVISI Undang-Undang Pilkada yang disahkan pada 2 Juni 2016 belum membuat lembaga penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), puas. KPU berencana mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

KPU menilai DPR telah membatasi independensi KPU melalui Pasal 9 huruf a. Independensi juga dibatasi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui Pasal 22 (b) huruf a.

Komisioner KPU Ida Budhiati menjelaskan dua pasal tersebut mewajibkan KPU dan Bawaslu melakukan konsultasi pada DPR dan pemerintah dalam menyusun regulasi yang hasilnya bersifat mengikat.

"Yang mengikat inilah kami khawatir akan dipahami berbeda oleh segenap masyarakat pemerhati pemilu dan pemilik hak konstitusional. Apabila memang diragukan independensi, penyelenggara pemilu bisa dilihat hasil pemilu apa bisa diterima publik," kata Ida dalam acara Mata Najwa, Rabu (8/6).

Ida mengungkapkan, pengajuan uji materi ke MK, sama sekali tidak bermaksud melawan aturan yang telah dibuat DPR dan pemerintah. Ia menegaskan, sebagai lembaga demokrasi yang mandiri, KPU perlu memertahankan independensinya.

"Dalam kerangka itu, kami melihat penting KPU meneguhkan independensi penyelenggara pemilu," ujarnya.

Ada pula alasan lain yang menjadi renungan KPU sebelum memutuskan untuk mengajukan uji materi. Ida mengatakan, antara KPU dan anggota dewan sering berbeda pendapat.

"Pengalaman kami selama empat tahun berinteraksi dengan pemerintah dan DPR membahas rancangan peraturan KPU, tidak jarang kami silang pendapat," ungkap Ida.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menghargai keinginan KPU maupun Bawaslu untuk mengajukan uji materi. Namun, ia menekankan agar KPU tidak perlu risau mengenai independensi.

Berkaca pada peraturan KPU yang dibuat untuk Pilkada 2015, pemerintah melihat tidak ada satu pun aturan KPU yang menyimpang dari Undang-Undang. Perbedaan pendapat antara DPR dan KPU dikarenakan kegaduhan dua partai politik, Golkar dan PPP. "Tapi itu kan sudah selesai," ungkap Tjahjo.

Sedangkan soal hasil rapat dengar pendapat yang bersifat mengikat, Tjahjo menyebut, aturan tersebut tidak sebenar-benarnya harus mengikat. Kesimpulan memang selalu dibutuhkan dalam rapat.

"Namanya rapat, konsulasi kah, forum Mata Najwa pun pasti ada kesimpulan, ada keputusan. Soal DPR memaksa kita minum kopi yang isinya teh, KPU tetap bertahan kopi ya harus kopi tetep masuk di kesimpulan, yang intinya tidak harus mengikat tapi tetap ada kesimpulan," pungkas Tjahjo.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman mengoreksi pendapat Komisioner KPU yang menganggap KPU sebagai lembaga independen. Sebab KPU tetap didanai oleh negara.

"Saya tidak setuju kalau dikatakan independen," ujar Rambe.

Rambe menyebut KPU lembaga yang mandiri. Alasannya, KPU bukan bagian dari lembaga lain yang oleh karenanya dibentuk undang-undang tentang Pilkada.

"Perubahan pertama, rapat konsultasi yang dinyatakan itu kalau di DPR harus ada kesimpulan, keputusan, kalau tidak setuju katakan. Jangan terlalu takut KPU, KPU tetap mandiri," pungkas Rambe. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya